Notification

×

Iklan

Iklan

KLARIFIKASI ADVOKAT APRIADI ABDI NEGARA,S.H ATAS TUDUHAN PENERIMAAN RP 25 JT DALAM PERKARA MAHENDRA

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T12:01:13Z

 


Praya, 1 September 2026


Menanggapi adanya informasi atau tuduhan yang menyebutkan bahwa saya menerima uang sebesar Rp25.000.000 dalam kaitannya dengan penanganan perkara atas nama Mahendra, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak dipahami secara keliru oleh masyarakat.


Saya menyampaikan klarifikasi ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk meluruskan informasi berdasarkan fakta, hubungan profesional, serta dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.


1. UANG YANG SAYA TERIMA ADALAH HONORARIUM JASA HUKUM


Saya tegaskan bahwa uang yang saya terima berkaitan dengan perkara Mahendra adalah pembayaran atas jasa hukum saya selaku Advokat/Penasihat Hukum.


Nilai keseluruhan jasa hukum yang saya terima dalam rangkaian penanganan perkara tersebut adalah sekitar Rp70.000.000 lebih, yang mencakup penanganan sejak tahap penyidikan, persidangan di Pengadilan Negeri Praya sampai dengan proses upaya hukum banding.


Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa saya menerima Rp25.000.000 tidak sesuai dengan pembayaran jasa hukum yang sebenarnya saya terima.


Saya tidak menerima uang tersebut dalam kapasitas lain. Saya menerimanya sebagai pembayaran jasa profesional saya sebagai Advokat dalam menangani perkara Mahendra.


2. SAYA MENANGANI PERKARA SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN AHmADI


Dalam proses penanganan perkara tersebut, saya menerima persetujuan dari Haji Ahmadi untuk menangani perkara Mahendra.


Hal ini penting saya jelaskan karena saya tidak tiba-tiba masuk dan menangani perkara tersebut tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berkaitan dengan pembiayaan dan penanganan perkara.


Saya menjalankan pekerjaan tersebut dalam kapasitas profesional sebagai Advokat/Penasihat Hukum terdakwa.


3. SAYA MELIHAT LANGSUNG PERJANJIAN ANTARA AHmADI DAN CYSILIA CHANIAGO


Selain itu, saya juga melihat secara langsung perjanjian antara Haji Ahmadi dengan Cysilia Chaniago yang berkaitan dengan pembiayaan perkara tersebut.


Berdasarkan apa yang saya lihat secara langsung dalam perjanjian tersebut, Cysilia Chaniago merupakan pihak yang mendanai pembiayaan penanganan perkara kepada tim hukum kami.


Karena itu, apabila muncul pertanyaan mengenai dari mana pembiayaan jasa hukum tersebut berasal, saya menyampaikan apa yang saya ketahui dan lihat secara langsung berdasarkan perjanjian yang ada.


Saya tidak ingin membuat kesimpulan di luar apa yang tertuang dalam dokumen. Tetapi saya dapat memastikan bahwa pembiayaan penanganan perkara tersebut memiliki dasar kesepakatan yang dapat ditelusuri dan dibuktikan.


4. PERKARA MAHENDRA BENAR-BENAR SAYA TANGANI


Perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 49/Pid.Sus/2026/PN Pya pada Pengadilan Negeri Praya.


Dalam perkara tersebut, saya menjalankan tugas secara nyata sebagai Penasihat Hukum Mahendra, bukan sekadar tercantum secara administratif.


Penanganan perkara dilakukan sejak tahapan penyidikan, dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, termasuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa dan menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan.


5. JPU MENUNTUT 5 TAHUN, PN PRAYA MENJATUHKAN 3 TAHUN


Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mahendra dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.


Sebagai Penasihat Hukum, saya kemudian menjalankan tugas pembelaan dengan menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan serta melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum terdakwa.


Setelah seluruh proses persidangan berlangsung, Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara terhadap Mahendra.


Perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun dengan putusan Pengadilan Negeri Praya selama 3 tahun merupakan bagian dari proses peradilan yang berlangsung secara terbuka dan dapat ditelusuri melalui dokumen perkara.


6. JAKSA MENGAJUKAN BANDING DAN SAYA MENJADI TERMOHON BANDING


Setelah putusan Pengadilan Negeri Praya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding.


Dalam proses tersebut, saya tetap menjalankan tugas sebagai Penasihat Hukum terdakwa sekaligus pihak yang mewakili kepentingan hukum terdakwa sebagai Termohon Banding.


Tugas saya pada tahap tersebut adalah mempertahankan kepentingan hukum terdakwa dan mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Praya.


Pada tingkat banding, putusan tersebut pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya, sehingga upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak mengubah putusan pada tingkat pertama.


Artinya, rangkaian penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa jasa hukum yang saya terima memang berkaitan dengan pekerjaan profesional yang saya laksanakan sejak penyidikan sampai dengan proses banding.


7. SAYA MENOLAK APABILA JASA HUKUM DIUBAH MENJADI TUDUHAN LAIN


Saya memahami bahwa setiap orang berhak memberikan kritik dan mempertanyakan suatu persoalan.


Namun, saya keberatan apabila pembayaran jasa hukum yang sah kemudian digambarkan sebagai pembayaran untuk kepentingan lain, terlebih lagi dengan menyebut angka Rp25 juta yang tidak sesuai dengan pembayaran jasa hukum yang sebenarnya saya terima.


Saya tegaskan sekali lagi:


Saya menerima pembayaran karena saya bekerja sebagai Advokat dalam menangani perkara Mahendra.


Nilai keseluruhan yang saya terima dalam rangkaian penanganan perkara tersebut adalah sekitar Rp70 juta lebih, sesuai dengan kesepakatan pembiayaan jasa hukum kepada tim hukum kami.


8. SAYA SIAP MEMBUKTIKAN DENGAN DOKUMEN


Saya tidak mempunyai kepentingan untuk menghindari klarifikasi.


Apabila diperlukan, saya siap menjelaskan berdasarkan dokumen yang relevan, antara lain:


1. Surat Kuasa;

2. Kesepakatan pembiayaan jasa hukum;

3. Perjanjian antara Haji Ahmadi dan Cysilia Chaniago yang saya lihat secara langsung;

4. Bukti pembayaran atau transfer;

5. Kuitansi pembayaran jasa hukum;

6. Dokumen pemeriksaan dan persidangan;

7. Pledoi/Nota Pembelaan;

8. Putusan Pengadilan Negeri Praya;

9. Dokumen upaya hukum banding; dan

10. Putusan pada tingkat banding.


Saya justru berharap apabila ada pihak yang mempunyai informasi berbeda, mari kita uji bersama berdasarkan dokumen dan bukti, bukan berdasarkan asumsi.


Jika seseorang menyatakan bahwa saya menerima Rp25.000.000, saya persilakan menunjukkan bukti yang konkret mengenai kapan uang tersebut diberikan, siapa yang memberikan, bagaimana cara pembayarannya, untuk kepentingan apa diberikan, dan apa dasar hukumnya.


9. ADVOKAT BEKERJA UNTUK MEMBELA HAK HUKUM TERDAKWA


Saya juga perlu menegaskan bahwa menjalankan profesi sebagai Advokat dalam perkara pidana tidak berarti Advokat membenarkan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.


Advokat menjalankan fungsi pembelaan untuk memastikan terdakwa memperoleh hak-haknya dalam proses hukum dan mendapatkan pembelaan secara profesional.


Dalam perkara Mahendra, saya menjalankan fungsi tersebut sejak tahapan penyidikan, persidangan, penyampaian pledoi, sampai menghadapi upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Itulah pekerjaan profesional yang menjadi dasar pembayaran jasa hukum kepada saya dan tim hukum.


PENUTUP


Saya memilih menyampaikan klarifikasi ini secara terbuka karena saya menghormati masyarakat dan profesi hukum yang saya jalankan.


Saya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang dibangun dari informasi yang tidak utuh.


Faktanya sederhana: saya menangani perkara Mahendra sebagai Advokat/Penasihat Hukum, setelah mendapat persetujuan Haji Ahmadi. Saya melihat langsung perjanjian antara Haji Ahmadi dengan Cysilia Chaniago terkait pembiayaan perkara. Cysilia Chaniago merupakan pihak yang mendanai pembiayaan perkara kepada tim hukum kami. Saya kemudian menjalankan pekerjaan hukum sejak penyidikan, persidangan, pledoi hingga proses banding.


Jaksa Penuntut Umum menuntut 5 tahun, Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan 3 tahun, kemudian Jaksa mengajukan banding dan putusan pada tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya.


Dan atas seluruh pekerjaan profesional tersebut, saya menerima pembayaran jasa hukum sekitar Rp70 juta lebih, bukan Rp25 juta sebagaimana tuduhan yang beredar.


Saya menghormati hak setiap orang untuk memberikan kritik, tetapi saya juga berhak meminta agar nama baik dan profesi saya tidak dikaitkan dengan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta.


Mari kita selesaikan persoalan ini dengan cara yang sederhana: buka dokumennya, periksa bukti pembayarannya, lihat proses perkaranya, dan biarkan fakta yang berbicara.


Apriadi Abdi Negara, S.H.

Advokat/Penasihat Hukum

×
Berita Terbaru Update