Notification

×

Iklan

Iklan

PEDOMAN MEDIA SIBER

 📜 PEDOMAN MEDIA SIBER WARTA NUSANTARA NTB

✅ PEDOMAN MEDIA SIBER

Berdasarkan kesepakatan Dewan Pers dan seluruh pengelola media siber di Indonesia, berikut adalah Pedoman Media Siber yang menjadi pegangan Warta Nusantara NTB dalam menyajikan informasi kepada masyarakat:

 

📰 PASAL 1 — PENGESAHAN

Pedoman ini berlaku sebagai standar kerja jurnalistik Warta Nusantara NTB dalam menjalankan fungsi, peran, dan kewajibannya sebagai media pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

 

 

 

📝 PASAL 2 — KETENTUAN UMUM

1. Setiap berita harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

2. Setiap berita harus memuat sumber secara jelas.

3. Dilarang menayangkan berita yang bersifat fitnah, bohong, atau tidak jelas sumbernya.

4. Dilarang menyalin ulang berita media lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumbernya.

5. Setiap berita yang berisi pendapat atau opini harus dipisahkan dari berita fakta.

 

 

 

✅ PASAL 3 — HAK JAWAB DAN HAK PERBAIKAN

1. Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab kepada redaksi.

2. Hak Jawab wajib ditayangkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah diterima.

3. Apabila berita yang disampaikan ternyata keliru atau salah, redaksi wajib memperbaikinya segera dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

 

 

 

⚠️ PASAL 4 — LARANGAN

1. Menayangkan berita yang melanggar asas praduga tak bersalah.

2. Menayangkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum.

3. Menayangkan berita yang menimbulkan perpecahan dan kebencian antar suku, agama, ras, dan antargolongan.

4. Menayangkan berita yang memuat unsur pornografi dan kekejaman tanpa alasan yang berkepentingan demi kepentingan umum.

5. Menerima imbalan demi kepentingan pribadi dalam pemberitaan.

 

 

 

📌 PASAL 5 — TINDAKAN PELANGGARAN

Pelanggaran terhadap Pedoman Media Siber ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

📞 PASAL 6 — LAPORAN DAN PENGADUAN

Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran pemberitaan dapat menyampaikan laporan kepada:

 

Redaksi Warta Nusantara NTB

📍 Praya, Praya Kota, Kabupaten Lombok Tengah — NTB

📧 Email: wartanusantarantb@gmail.com

📱 WhatsApp: 082247757731

 

Praya, 2026

Warta Nusantara NTB

Media Siber Terpercaya Nusa Tenggara Barat