Notification

×

Iklan

Iklan

KODE ETIK JURNALISTIK

 ⚖️ KODE ETIK JURNALISTIK WARTA NUSANTARA NTB

✅ KODE ETIK JURNALISTIK

Warta Nusantara NTB sebagai media pers yang bertanggung jawab, bertekad melaksanakan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kebenaran, dan keadilan. Oleh karena itu, seluruh jurnalis dan pengelola media ini bersumpah untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

 

📌 PASAL 1

Jurnalis wajib melayani kepentingan umum dan menjunjung tinggi kebenaran.

Berita harus disajikan secara jujur, akurat, dan berimbang. Pendapat dan fakta harus dipisahkan dengan tegas.

📌 PASAL 2

Jurnalis wajib menampilkan informasi secara berimbang dan tidak menutup hak mendengar serta memperoleh informasi.

Setiap peristiwa harus dilihat dari berbagai sisi. Pihak yang diberitakan berhak mendapatkan tanggapan.

📌 PASAL 3

Jurnalis wajib memeriksa kebenaran informasi sebelum disiarkan.

Sumber berita harus jelas. Apabila belum terkonfirmasi, harus diberi keterangan bahwa berita belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

📌 PASAL 4

Jurnalis wajib memperbaiki kesalahan segera setelah diketahui.

Setiap kesalahan pemberitaan harus diperbaiki dan dimuat permohonan maaf secara terbuka.

📌 PASAL 5

Jurnalis wajib menjaga kerahasiaan sumber berita yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Sumber berita rahasia wajib dilindungi selamanya.

📌 PASAL 6

Jurnalis dilarang menyalin atau menjiplak karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

Setiap tulisan atau kutipan dari media lain wajib menyebutkan sumbernya dengan jelas.

📌 PASAL 7

Jurnalis dilarang menerima imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

Dilarang menerima uang, hadiah, atau fasilitas sebagai imbalan pembuatan atau peniadaan berita.

📌 PASAL 8

Jurnalis dilarang menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.

Berita tidak boleh memicu perselisihan, kekerasan, dan diskriminasi.

📌 PASAL 9

Jurnalis wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan harus dianggap sebagai orang yang tidak bersalah.

📌 PASAL 10

Jurnalis wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Segala bentuk pemberitaan harus sesuai dengan Undang-Undang Pers dan peraturan lainnya.