Notification

×

Iklan

Iklan

Kisruh status kadus adangan:usai di tolak SK pemecatan, kini warga minta mutasi balik ke posisi semula.

Sabtu, 25 Juli 2026 | Juli 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T06:23:54Z

 


 

LOMBOK TENGAH, 26 Juli 2026 – Warta Nusantara NTB – Sejarah panjang dinamika kepegawaian perangkat desa di Desa Pandan tinggang kec. Praya Barat Daya, Kecamatan Prambanan Barat, terus berlanjut. Warga masyarakat Dusun Adangan kini memohon kepada Pemerintah Desa agar membatalkan mutasi yang telah dilakukan dan mengembalikan Sarjan ke jabatan semula sebagai Kepala Dusun Adangan, mengingat figur tersebut masih sangat dibutuhkan oleh warga.

 

Berdasarkan kronologi peristiwa yang dihimpun awak media, persoalan ini bermula sejak 2 Juni 2025, di mana Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Peringkat (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada yang bersangkutan. Tak lama kemudian, terhitung mulai 23 Juni hingga 4 Agustus 2025, status Sarjan ditetapkan dalam masa pemberhentian sementara dari jabatannya.

 

Puncaknya, Pemerintah Desa kemudian mengajukan usulan Surat Keputusan (SK) pemecatan permanen kepada pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Namun upaya tersebut tidak disetujui dan ditolak. Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah menerbitkan Surat Rekomendasi Penolakan tertanggal 23 Mei 2026 atas usulan pemecatan permanen tersebut.

 

Berdasarkan dasar hukum dan rekomendasi penolakan dari DPMD itu, perwakilan warga Dusun Adangan menyampaikan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Desa Pandan tinggang kec. Paraya Barat Daya.tertanggal 1 Juni 2026. Menanggapi hal itu, pada 3 Juni 2026, Pemerintah Desa akhirnya mengeluarkan surat keputusan untuk mengaktifkan kembali Sarjan sebagai Kepala Dusun Adangan.

 

Namun, perkembangan selanjutnya justru menempatkan warga dalam kebingungan. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 7 Juni 2026, Pemerintah Desa menerbitkan putusan mutasi jabatan yang memindahkan Sarjan dari posisi Kepala Dusun menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di lingkungan kantor desa.

 

Tindakan mutasi ini disayangkan oleh warga Dusun Adangan. Melalui audiensi yang dilakukan ke kantor desa, warga secara khusus memohon agar dilakukan peninjauan kembali demi memutasi kembali Sarjan dari jabatan Kasi Pelayanan ke posisi semula sebagai Kepala Dusun Adangan.

 

"Kami menyadari proses administrasi telah berjalan, namun figur Bapak Sarjan sangat kami butuhkan langsung berinteraksi dan mengabdi di tengah warga Dusun Adangan. Beliau sudah paham betul kondisi dan kebutuhan warga di sini," ujar perwakilan warga.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keputusan pasti dari Pemerintah Desa Penintinggang terkait permohonan mutasi balik yang diajukan warga. Redaksi Warta Nusantara NTB akan terus menelusuri tanggapan resmi dari jajaran Pemerintah Desa serta perkembangan selanjutnya demi kelengkapan informasi dan prinsip keadilan dalam pemberitaan.


Usman jayadi.

×
Berita Terbaru Update