Notification

×

Iklan

Iklan

LSM KPK RI Kecam Dugaan Upah Rp146 Juta Belum Dibayar di Proyek LTropico 2, Desak Owner dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T12:34:37Z

LOMBOK TENGAH — Koordinator LSM KPK RI, Amiri, mengecam belum tuntasnya persoalan pembayaran upah mandor dan puluhan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek LTropico 2 di Dusun Lenser, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Ia mendesak pemilik proyek dan pihak kontraktor segera menyelesaikan persoalan tersebut agar hak para pekerja tidak terus terkatung-katung.

Amiri menyampaikan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penghasilan para pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka. Menurutnya, para pekerja telah mengerahkan tenaga dan menyelesaikan pekerjaan di lapangan sehingga pembayaran upah perlu diselesaikan sesuai kesepakatan dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saya sangat mengecam keras apa yang terjadi di proyek LTropico 2 ini. Sangat tidak manusiawi ketika para tenaga kerja yang hanya berjuang mencari nafkah untuk keluarganya justru dirugikan haknya. Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi dan terulang lagi di tengah masyarakat kita,” tegas Amiri.

Desak Pemilik Proyek dan Kontraktor Segera Menyelesaikan Kewajiban

Amiri menyoroti persoalan tanggung jawab antara pemilik proyek, Farry Tandean, dengan pihak kontraktor CV Emha Bangun Lombok yang disebut diwakili Fazlurrrahman Mujiharyadi dan Yulizarrohman.

Menurut Amiri, persoalan pembayaran upah seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek duduk bersama untuk memeriksa dokumen pekerjaan, perhitungan pembayaran, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka agar para pekerja memperoleh kepastian mengenai pembayaran upah mereka. Apabila terdapat perbedaan pandangan antara pemilik proyek dan kontraktor, Amiri berharap hal itu tidak membuat para pekerja semakin lama menunggu haknya.

“Kami mengingatkan, bangunan yang berdiri di atas upah yang belum dibayar tidak akan membawa keberkahan. Selesaikan kewajiban kalian terlebih dahulu kepada para pekerja. Masyarakat kecil yang hanya mencari sesuap nasi untuk keluarganya harus dilindungi, bukan justru dirugikan,” lanjutnya.

LSM KPK RI Siap Dampingi Pekerja Menempuh Jalur Hukum

Amiri menyatakan LSM KPK RI mendukung perjuangan mandor dan para tenaga kerja yang menuntut penyelesaian pembayaran upah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pekerja, nilai pembayaran yang masih dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp146 juta. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan bukti pekerjaan, kesepakatan para pihak, serta catatan pembayaran yang tersedia.

LSM KPK RI meminta pemilik proyek dan kontraktor segera memberikan penjelasan serta langkah penyelesaian yang konkret. Jika tidak ditemukan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah, pihaknya menyatakan siap mendampingi pekerja untuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Amiri berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut hingga menambah beban ekonomi para pekerja dan keluarga mereka.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi Farry Tandean maupun pihak CV Emha Bangun Lombok belum dimuat dalam naskah yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi pemilik proyek dan pihak kontraktor untuk memberikan klarifikasi, menjelaskan posisi masing-masing, serta menyampaikan bukti pembayaran atau dokumen lain yang relevan demi pemberitaan yang berimbang.

Lombok Tengah, 16 Oktober 2026
Jurnalis: Amiri

WARTA NUSANTARA
Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.

×
Berita Terbaru Update