LOMBOK TENGAH, WARTA NUSANTARA — 16 Oktober 2026. Mandor bersama puluhan tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan proyek LTropico 2 di Dusun Lenser, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mengeluhkan belum dilunasinya pembayaran upah atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Berdasarkan keterangan pihak pekerja, nilai pekerjaan yang tercatat melalui pengukuran atau opname fisik di lapangan mencapai sekitar Rp230 juta, sedangkan sisa pembayaran yang diklaim belum diterima mencapai kurang lebih Rp146 juta.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian para pekerja yang mengaku membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian hak mereka. Mereka berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan pembayaran secara terbuka.
Pekerja Menunggu Kepastian Pembayaran
Berdasarkan keterangan yang disampaikan perwakilan pekerja, pihak yang disebut berkaitan dengan penyelesaian pembayaran tersebut adalah Farry Tandean selaku pemilik proyek atau owner, serta CV Emha Bangun Lombok sebagai kontraktor pelaksana yang diwakili oleh Fazlurrrahman Mujiharyadi dan Yulizarrohman.
Para pekerja meminta agar persoalan pembayaran segera diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas. Mereka menyebut telah menyelesaikan pekerjaan di lapangan, tetapi hingga berita ini disusun masih menunggu pelunasan sisa pembayaran sebagaimana yang mereka klaim.
Besaran Rp146 juta tersebut merupakan angka yang disampaikan pihak pekerja. Rincian perhitungan, dokumen opname fisik, kontrak pekerjaan, serta catatan pembayaran perlu diperiksa bersama untuk memastikan nilai kewajiban yang masih tersisa dan pihak yang bertanggung jawab sesuai perjanjian.
Mandor dan Puluhan Tenaga Kerja Mengaku Dirugikan
Persoalan ini berdampak langsung terhadap mandor dan puluhan tenaga kerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek. Mereka menyatakan telah mengerahkan tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi belum menerima seluruh pembayaran yang menurut mereka menjadi haknya.
Perwakilan pekerja mengungkapkan bahwa upaya meminta kejelasan kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Mereka mengaku mengalami kesulitan menghubungi pihak kontraktor karena panggilan telepon disebut tidak diangkat dan pesan yang dikirim belum memperoleh balasan.
Sementara itu, menurut keterangan pihak pekerja, persoalan pembayaran belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dari pemilik proyek maupun kontraktor. Mereka juga mengaku menerima penjelasan yang berbeda mengenai tanggung jawab pembayaran dari kedua pihak tersebut.
Kondisi itu membuat para pekerja berharap adanya pertemuan bersama untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, memeriksa dokumen pekerjaan, dan menentukan mekanisme pelunasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pekerjaan Disebut Berlanjut, Upah Lama Belum Tuntas
Hal lain yang menjadi sorotan para pekerja adalah informasi bahwa pekerjaan di lokasi proyek kini telah dilanjutkan oleh pihak lain atas perintah pemilik proyek.
Menurut para pekerja, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pekerjaan pembangunan disebut terus berjalan, sementara pembayaran atas pekerjaan sebelumnya masih belum mereka terima secara penuh.
Mereka berharap kelanjutan pembangunan tidak mengabaikan penyelesaian persoalan pembayaran yang sedang dipermasalahkan. Para pekerja menilai penyelesaian kewajiban yang telah jatuh tempo perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi tenaga kerja.
Meski demikian, status kontrak, mekanisme pembayaran, dan pembagian tanggung jawab antara pemilik proyek dengan kontraktor perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen serta keterangan semua pihak terkait.
Pekerja Desak Pelunasan Sisa Rp146 Juta
Perwakilan pekerja meminta Farry Tandean selaku pemilik proyek dan pihak CV Emha Bangun Lombok segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian sisa pembayaran yang diklaim mencapai sekitar Rp146 juta.
“Kami para mandor dan tenaga kerja menuntut agar Bapak Farry Tandean selaku pemilik proyek dan pihak CV Emha Bangun Lombok segera melunasi sisa upah sebesar kurang lebih Rp146 juta ini. Selesaikan dulu hak kami sebelum pembangunan dilanjutkan oleh pihak lain. Bangunan yang berdiri di atas upah yang belum dibayar tidak akan membawa keberkahan,” tegas perwakilan pekerja.
Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah dan itikad baik. Namun, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, para pekerja menyatakan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan instansi berwenang.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas status hubungan kerja, kewajiban pembayaran, serta mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Farry Tandean maupun perwakilan CV Emha Bangun Lombok mengenai klaim sisa pembayaran tersebut. Karena itu, rincian tunggakan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi secara berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pemilik proyek, kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai status pembayaran, hasil opname pekerjaan, serta langkah penyelesaian yang telah atau akan ditempuh.
Persoalan ini diharapkan segera menemukan titik terang sehingga hak para pekerja dapat memperoleh kepastian dan pembangunan dapat berjalan tanpa menyisakan sengketa pembayaran yang berlarut-larut.
Penulis: Amiri
WARTA NUSANTARA NTB
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”
