WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Sabtu, 1 Agustus 2026 | Halaman 4 | Seksi: Pemerintahan Desa
Penulis: Usman Jayadi
Kepala Desa Pandan Tinggang harus Cabut SK Pemberhentian, Sarjan Kembali Menjabat Kepala Dusun Adangan
PANDAN TINGGANG – Kepala Desa Pandan Tinggang secara resmi mencabut Keputusan Kepala Desa Nomor 187 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa atas nama Sarjan. Melalui keputusan baru bernomor 14/Pem.Ds PDT/SKKD/VI/2026 tertanggal 3 Juli 2026, Sarjan dikembalikan menjabat sebagai Kepala Dusun Adangan.
keputusan di atas di ingkari sendiri oleh kades pandan tinggang dalam diskusi di kantor desa kades tegas kan sarjan tetap di pecat disaksikan oleh pihak pro dan kontra.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, pencabutan dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lanjutan. Alasan yang menjadi dasar pemberhentian sementara sebelumnya dinilai tidak terbukti atau telah diselesaikan dengan baik. Langkah ini juga ditempuh untuk memulihkan hak, kedudukan, dan nama baik Sarjan.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK Nomor 187 Tahun 2025 terhitung sejak tanggal ditetapkan;
2. Mengembalikan status, hak, wewenang, dan kewajiban Sarjan selaku Kepala Dusun Adangan;
3. Memerintahkan yang bersangkutan kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya;
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Pandan Tinggang Haji sentum, dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mendagri, serta Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021.
Langkah ini menyusul surat rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang meminta Kepala Desa mencabut pemberhentian dan mengaktifkan kembali Sarjan.
Sumber : jun
