Lombok tengah-1 Agustus 2026-warta nusantara NTB.
Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai sepeda motor milik Oki, warga Dusun Motong Gamang, Kecamatan Kopang, perlu disampaikan bahwa berdasarkan versi yang kami ketahui, kendaraan tersebut sebelumnya telah diserahkan sebagai jaminan dalam suatu transaksi utang-piutang yang dilakukan secara sadar oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, persoalan ini kemudian menimbulkan polemik karena muncul narasi yang menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut hilang. Padahal, menurut versi kami, kendaraan tersebut berada sebagai barang jaminan atas utang yang belum diselesaikan. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan versi mengenai status kendaraan tersebut yang perlu diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Kami mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru membentuk opini publik maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak lain, bahkan memicu persoalan hukum apabila mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.
Permasalahan utang-piutang merupakan persoalan perdata yang sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dengan itikad baik atau melalui jalur hukum apabila diperlukan. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangannya, namun seluruh klaim hendaknya didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat. Biarlah fakta, bukti, dan proses penyelesaian yang menjadi dasar penilaian, bukan opini yang dibangun melalui narasi sepihak.
Editor: usman jayadi
Sumber: lalu teguh firdaos
