WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Rabu, 19 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Korupsi
LOMBOK TENGAH — Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal / Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Laporan bernomor 01/LAPDU/AMPP-PT/VIII/2026 tersebut disertai berkas dokumentasi serta catatan hasil investigasi lapangan.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran desa. Berdasarkan investigasi dan pengukuran fisik yang dilakukan aliansi di lapangan, diduga terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi fisik hasil pekerjaan yang sebenarnya.
Salah satu yang paling disoroti adalah pengerjaan rabat jalan tahun anggaran 2025. Direncanakan dengan panjang 100 meter, lebar 2,70 meter, dan ketebalan beton 10 sentimeter, namun hasil pengukuran yang diklaim masyarakat di beberapa titik menunjukkan ketebalan hanya berkisar 2–3 sentimeter. Selain itu, sekitar 6 meter dari total panjang jalan disebutkan tidak dikerjakan dengan sempurna.
Berikutnya, pengerjaan talut tahun 2024 dengan panjang 17 meter juga menjadi sorotan. Dalam laporan disebutkan bahwa bangunan talut tersebut kini telah mengalami kerusakan, dengan pemasangan batu yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga dikhawatirkan tidak mampu menahan beban tanah di atasnya.
Pembangunan jembatan tahun 2025 juga masuk dalam daftar laporan. Aliansi menemukan adanya retakan pada struktur jembatan, sementara pekerjaan rabat pada saluran air di bawah jembatan diklaim hanya sekitar 3 meter dengan kualitas konstruksi yang dinilai kurang baik.
Pada jalan baru tahun 2025 yang direncanakan sepanjang 210 meter dengan lebar 4 meter, aliansi mengaku menemukan ketidaksesuaian data apabila dibandingkan dengan dokumen anggaran yang ada. Tak ketinggalan, Gedung Kantor Desa Pandan Tinggang yang belum lama dibangun juga ditemukan mengalami retakan-retakan pada bagian struktur utama bangunan.
Atas seluruh temuan tersebut, Ketua/Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Pandan Tinggang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh. Secara khusus, pihaknya meminta Unit Tipidkor Polres Lombok Tengah didampingi ahli konstruksi melakukan pemeriksaan fisik (physical check/opname) langsung ke lokasi proyek guna memverifikasi kesesuaian dokumen perencanaan, anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan kondisi aktual di lapangan.
Aliansi juga meminta aparat memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Kepala Desa, Tim Pengelola Kegiatan, Bendahara Desa, petugas teknis, hingga penyedia jasa/kontraktor pelaksana pekerjaan untuk dimintai keterangan. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh temuan yang disampaikan dalam laporan ini masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan resmi aparat penegak hukum maupun hasil audit yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara. Pemeriksaan dokumen anggaran, RAB, volume pekerjaan, kualitas material, serta pengukuran ulang oleh pihak berkompeten masih diperlukan untuk pembuktian lebih lanjut. Pemerintah Desa Pandan Tinggang dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga diberikan hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi secara terbuka. Warta Nusantara NTB akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang dan objektif.
Dasar Hukum Acuan:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Kode Etik Jurnalistik: Berita disusun dengan prinsip keberimbangan, keakuratan, perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah, serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
