Notification

×

Iklan

Iklan

APKLI lombok tengah ajukan permohonan audensi ke DPRD, soroti ketidakadilan penegakkan Perda dan nasib PKL

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T07:19:44Z


 WARTA NUSANTARA NTB

 

Edisi: Sabtu, 22 Agustus 2026 | Seksi: Ekonomi, Kemasyarakatan & Penegakan Perda

Penulis: Usman Jayadi

 

LOMBOK TENGAH — Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Lombok Tengah secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi/rapat dengar pendapat (RDP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah cq. Komisi II, serta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah. Surat bernomor — tertanggal 22 Agustus 2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua APKLI Lombok Tengah, Muhadi Al-Ghifari.

 

Dalam surat tersebut, APKLI memaparkan kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lombok Tengah yang semakin terdesak akibat penegakan aturan dinilai tidak adil dan sepihak. Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, setidaknya tiga persoalan mendasar menjadi latar belakang permohonan audiensi:

 

📌 Latar Belakang Masalah

 

1. Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan PKL Tidak Ditegakkan Tegas

APKLI menilai hingga saat ini belum pernah dilakukan pendataan menyeluruh maupun penyediaan lokasi binaan bagi PKL sebagaimana diamanatkan Perda tersebut. Di sisi lain, penertiban kerap dilakukan secara sepihak, berulang kali, dan tanpa solusi yang jelas — hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 13 dan 14 Perda No. 6 Tahun 2012.

 

2. Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Diabaikan

Minimarket dan ritel modern banyak berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional maupun lokasi PKL, namun belum ada penindakan tegas terhadap pelanggaran jarak maupun ketentuan kemitraan dengan UMKM/PKL sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

 

3. Akibat Tumpang Tindih Penegakan

PKL terus dikejar dan ditertibkan dengan alasan "menutup trotoar", sementara ritel modern yang terbukti melanggar ketentuan Perda No. 10 Tahun 2021 dibiarkan begitu saja. APKLI menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk ketidakadilan yang mematikan ekonomi rakyat kecil.

 

⚖️ Dasar Hukum yang Diacu

 

APKLI mendasarkan tuntutannya pada:

 

- Perda Kab. Loteng No. 6 Tahun 2012 — Kewajiban Pemerintah Daerah menata, membina, menyediakan lokasi binaan bagi PKL;

- Perda Kab. Loteng No. 10 Tahun 2021 — Kewajiban pengaturan jarak, kemitraan, dan pembinaan ritel modern dengan UMKM;

- PP No. 35 Tahun 2024 — Prinsip musyawarah dan keadilan dalam penataan ekonomi;

- UU No. 20 Tahun 2008 — Negara wajib melindungi dan mengembangkan UMKM.

 

🎯 Tujuan Audiensi

 

APKLI mengajukan audiensi untuk:

 

1. Mengklarifikasi mengapa Perda No. 6 Tahun 2012 hanya diterapkan untuk menertibkan PKL, sementara Perda No. 10 Tahun 2021 terhadap ritel modern tidak ditegakkan secara konsisten;

2. Mencari solusi bersama untuk penataan PKL dan penindakan ritel modern yang adil dan berimbang;

3. Membentuk tim terpadu penegakan kedua Perda secara sekaligus, bukan tebang pilih;

4. Menuntut kepastian hukum serta lokasi binaan yang layak bagi PKL sebelum dilakukan penertiban lebih lanjut.

 

📝 Permohonan APKLI

 

Dalam suratnya, APKLI memohon:

 

- DPRD dan Satpol PP berkenan mengundang perwakilan APKLI dalam RDP/audiensi dalam waktu dekat;

- Mengundang pula Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Perdagangan & Perindustrian, Dinas Pariwisata, Bappeda, Camat terkait, serta Asosiasi Ritel Modern;

- Mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara penertiban sepihak terhadap PKL hingga tercapai solusi yang adil dan permanen.

 

"Kami yakin dengan audiensi ini akan tercipta keadilan: PKL tertata, ritel modern pun ditegakkan sesuai Perda," tulis Muhadi Al-Ghifari dalam suratnya.

 

Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Bupati Lombok Tengah, Kepala Dinas Koperasi & UMKM, Kepala Dinas Perdagangan & Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah, serta diarsipkan oleh sekretariat APKLI.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak DPRD Lombok Tengah dan Satpol PP terkait tindak lanjut permohonan audiensi tersebut, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Warta Nusantara NTB akan terus mengawal perkembangan isu ini secara berimbang dan objektif.

 

 

 

Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik

- Perda Kab. Lombok Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan PKL

- Perda Kab. Lombok Tengah No. 10 Tahun 2021 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

- PP No. 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Perdagangan

- Kode Etik Jurnalistik: Berita disusun berdasarkan prinsip verifikasi dokumen resmi, keberimbangan, perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah, serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update