Notification

×

Iklan

Iklan

DEDIKASI (MULYADI)KASAT NARKOBA POLRESTA LOMBOK TENGAH TERBUKTI DAN SEMAKIN NYATA _AJAK MASYARAKAT BERSAMA SAMA BERPERAN AKTIF

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T11:14:43Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Jumat, 28 Agustus 2026 | Seksi: Keamanan & Kemasyarakatan

Penulis: Usman Jayadi

 

LOMBOK TENGAH — Dedikasi serta komitmen kuat Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lombok Tengah beserta jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin terbukti dan dirasakan oleh masyarakat. Berbagai upaya nyata terus dilakukan, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan, untuk menjaga wilayah Kabupaten Lombok Tengah tetap bersih dari ancaman bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dimenangkan sendirian. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu, bekerja sama, dan turut berperan aktif dalam memerangi bahaya narkoba yang telah merenggut banyak korban, baik dari segi kesehatan, masa depan generasi muda, maupun kerugian bagi masyarakat luas.

 

"Pengamanan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar kita mampu memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita jaga keluarga, jaga anak-anak kita, dan jaga Lombok Tengah dari bahaya narkoba," tegas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah.

 

Pihaknya juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan bersama serta menumbuhkan kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga lingkungan dari kejahatan narkoba.

 

Komitmen yang ditunjukkan ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Warta Nusantara NTB mengapresiasi dedikasi jajaran Satnarkoba Polres Lombok Tengah dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi demi terciptanya Lombok Tengah yang bersih, sehat, dan bebas dari narkoba.

 

 

 

⚖️ Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Pasal 4: Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat; Pasal 112–120: Ketentuan pidana bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika

- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — Pasal 13 ayat (1) b: Kepolisian berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya kejahatan

- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Satuan Fungsi Narkoba — tugas dan fungsi dalam pencegahan serta penindakan kejahatan narkotika

×
Berita Terbaru Update