WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Selasa, 18 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Ketenagakerjaan
Penulis: Usman Jayadi
DOMPU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung secara tegas menyatakan bakal menuntut PT Indopsiko Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak adil terhadap salah satu karyawannya di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini menimpa Ihya Ulumuddin, seorang Driver Last Mile Regular yang bertugas di Dompu Hub. Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang tertera, masa berlaku kontrak tercatat dimulai sejak 1 Juli 2026. Namun, pihak perusahaan diduga memberhentikan yang bersangkutan secara sepihak tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas dan bertanggung jawab.
Perwakilan LSM Maung menilai tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut terindikasi melanggar hak-hak pekerja. Meskipun dokumen perjanjian menggunakan label "Kerjasama Kemitraan", pada kenyataannya pelaksanaan tugas di lapangan memenuhi unsur hubungan kerja — yakni adanya perintah, pekerjaan, dan upah.
"Kami dari LSM Maung tidak akan tinggal diam melihat perlakuan sewenang-wenang terhadap tenaga kerja lokal di Dompu. Pihak perusahaan penyedia Jasa Ketenagakerjaan (PT Indopsiko Indonesia) maupun pengguna jasa (PT Nusantara Ekspres Kilat) harus bertanggung jawab penuh atas hak-hak saudara Ihya Ulumuddin," ujar Afif Udin imran, Sekretaris Jenderal LSM Maung NTB.
Afif Udin imran menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan mekanisme perselisihan hubungan industrial (PHI), dimulai dari permohonan klarifikasi perundingan Bipartit hingga pelaporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu. Jika tidak ada iktikad baik dari manajemen perusahaan, LSM Maung siap mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami memastikan seluruh prosedur hukum akan kami tempuh demi menegakkan keadilan bagi tenaga kerja. Tidak boleh ada celah kontrak yang dijadikan alat untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja," tambah Afif Udin imran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indopsiko Indonesia maupun perwakilan PT Nusantara Ekspres Kilat di Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Awak media tetap berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.
Dasar Hukum Acuan:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Kode Etik Jurnalistik: Berita disusun dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak memihak. Pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab.

