Notification

×

Iklan

Iklan

FP4 DUKUNG PENYERAHAN BERKAS PERKARA BERAS BAPANG DESA PANDAN INDAH KE KAJARI LOMBOK TENGAH, 4 TERSANGKA BELUM DI TAHAN

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T05:39:39Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Senin, 17 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Kemasyarakatan

Penulis: Usman Jayadi

 

LOMBOK TENGAH — Pelimpahan berkas perkara dugaan penyelewengan beras bapang  Desa Pandan Indah ke Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Naofal selaku Humas Forum Peduli Pembangunan dan Pemerintahan Pandan Indah (FP4) menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara yang telah berproses sejak lama.

 

"Kami mendukung penuh pelimpahan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. FP4 akan terus memantau perkembangannya hingga tuntas," ungkap Naofal saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/8/2026).

 

Diketahui, Polres Lombok Tengah telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara ini beberapa bulan lalu. Namun hingga berkas dilimpahkan, belum ada tindakan penahanan terhadap para tersangka.

 

Ketua Gerakan Peduli Pembangunan Desa (GPPD) Desa Pandan Indah turut mengapresiasi jika perkara ini akhirnya berproses hingga ke meja hijau atau pengadilan. "Segala upaya kontrol bersama sebagian masyarakat Pandan Indah sudah kami lakukan, mulai dari konfirmasi, klarifikasi, hingga aksi demonstrasi," ujarnya.

 

Pihaknya juga menyayangkan adanya dugaan provokasi dan penyebaran fitnah yang dilakukan oleh oknum terduga tersangka. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembelaan dan intimidasi secara sosial maupun lainnya terhadap masyarakat yang menyuarakan kebenaran.

 

"Masyarakat punya hak untuk bersuara. Kami menyayangkan jika ada upaya membalikkan fakta demi mengintimidasi warga yang berani mengawasi jalannya pemerintahan desa," tegas Ketua GPPD.

 

Harapan besar kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Praya. Pihaknya meminta Kajari Lombok Tengah untuk benar-benar mengkaji secara mendalam persoalan ini, terutama terkait dugaan penyelewengan dana masyarakat yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

 

"Kami ingin agar masyarakat merasa punya tempat mengadu ketika hak-haknya dirampas oleh oknum yang berkuasa. Jangan sampai keadilan hanya menjadi milik mereka yang punya kekuasaan," tambahnya.

 

 

 

📜 Dasar Hukum yang Relevan

 

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 

- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000.

- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

 

- Pasal 310 ayat (1): Pencemaran nama baik — menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, pidana penjara paling lama 9 bulan.

- Pasal 335: Penganiayaan terhadap kehormatan atau perasaan orang lain dengan ancaman atau paksaan, pidana penjara paling lama 2 tahun.

 

3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

 

- Pasal 113 ayat (1): Pengelolaan keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

- Pasal 114 ayat (3): Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi mengenai keuangan dan pembangunan desa.

 

4. Undang-Undang No. 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Nusa Tenggara Barat:

 

- Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan desa dalam pengelolaan aset dan keuangan masyarakat.

 

 Berdasarkan informasi dan pernyataan dari FP4 dan GPPD Desa Pandan Indah. Awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk para tersangka. Kami membuka ruang tanggapan, klarifikasi, dan hak jawab bagi pihak yang berkepentingan demi keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.


Kasi Intel kajari lombok tengah dalam hal ini ingin di wawancara secara langsung.

×
Berita Terbaru Update