Notification

×

Iklan

Iklan

FP4 optimistis menangkan sengketa informasi, dokumen mutasi kepala sekolah di sebut kunci gigatan PTUN.

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T00:50:21Z


Warta nusantara NTB. 

MATARAM – Sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik antara Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah resmi digelar di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/8/2026).


Persidangan yang dipimpin Majelis Komisioner tersebut diawali dengan pemeriksaan legalitas para pihak, mulai dari identitas, kewenangan, hingga kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon sebelum memasuki pokok sengketa.


FP4 hadir melalui kuasa hukumnya dari Kantor LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) yang diwakili Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H. bersama Adv. Deni Arieffianto, S.H.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah tidak dapat menghadiri persidangan karena mengikuti rapat evaluasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah.


Setelah memeriksa legalitas para pihak, Majelis Komisioner menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi.


Informasi yang Diperebutkan Dinilai Menjadi "Kunci"


Usai persidangan, Kuasa Hukum FP4, Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Komisi Informasi.


«"Kami menghormati seluruh tahapan persidangan yang ditentukan Majelis Komisioner. Kami optimistis permohonan ini akan dikabulkan karena informasi yang dimohon merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik dan sangat relevan untuk menguji legalitas suatu kebijakan pemerintahan," tegasnya.»


Menurutnya, sengketa informasi ini bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan akan menjadi pondasi utama dalam menguji proses penerbitan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah mengenai mutasi dan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP yang selama ini menuai sorotan publik.


"Data yang kami minta bukan untuk kepentingan pribadi ataupun sensasional. Dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sangat penting guna menguji apakah seluruh proses administrasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan, asas profesionalitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)."


Lalu Deny menambahkan, apabila dari dokumen tersebut ditemukan adanya penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian administrasi, atau cacat dalam proses pengambilan keputusan, maka hasilnya akan menjadi bagian dari dasar hukum bagi FP4 untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna meminta pembatalan SK Bupati dimaksud.


Uji Transparansi Pemerintah Daerah


Menurut FP4, perkara ini memiliki arti penting karena bukan hanya menyangkut hak memperoleh informasi, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang baik.


FP4 berpandangan bahwa informasi publik tidak boleh ditutup apabila tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Keterbukaan informasi adalah pintu masuk pengawasan publik. Tanpa akses terhadap dokumen negara, masyarakat akan sulit menguji apakah suatu kebijakan benar-benar lahir berdasarkan hukum atau hanya berdiri di atas keputusan administratif yang minim transparansi," ujar Lalu Deny.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Hasil sengketa informasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah langkah hukum FP4 dalam menguji legalitas kebijakan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Lombok Tengah melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.

×
Berita Terbaru Update