WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Kamis, 27 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Pemerintahan Desa
Penulis: Usman Jayadi.
LOMBOK TENGAH — Kepala Desa bersama Forum Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah didampingi kuasa hukumnya secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Praya) guna memenuhi panggilan klarifikasi terkait persoalan yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan. Kedatangan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang berlaku.
Dalam agenda tersebut, Kades beserta jajaran Forum Kadus memberikan keterangan serta penjelasan lengkap sesuai fakta dan dokumen yang mereka miliki. Selama proses klarifikasi berlangsung, pihak yang dipanggil didampingi oleh kuasa hukumnya guna memastikan setiap pernyataan yang disampaikan akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami hadir memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi sesuai fakta yang sebenarnya. Kami menghormati proses hukum dan berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang ada," ujar kuasa hukum kepada awak media seusai proses klarifikasi.
Pihak yang hadir juga menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan informasi tambahan yang diperlukan guna membantu proses penelaahan perkara secara transparan dan objektif. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pihak pemerintahan desa tidak menutup-nutupi hal apa pun dan terbuka terhadap pengawasan serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh rincian resmi mengenai materi klarifikasi maupun tahap selanjutnya dari pihak Kejari Praya. Warta Nusantara NTB akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini secara berimbang dan objektif, serta mengutamakan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
⚖️ Dasar Hukum Acuan:
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Pasal 11: Kejaksaan berwenang melakukan penelaahan dan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan keuangan negara/daerah
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26: Kepala Desa wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum; Pasal 82: Kepala Desa wajib memberikan keterangan dan data yang benar kepada pihak berwenang
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Asas praduga tidak bersalah: setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54 & 114 — Seseorang yang dipanggil berhak didampingi penasihat hukum dan wajib diperlakukan secara adil selama proses pemeriksaan
