Notification

×

Iklan

Iklan

KETUA LSM GELOMBANG LALU MOH SYUKRI SOROTI PENCABUTAN JAMINAN DI NARMADA, DIDUGA DILAKUKAN SECARA PAKSA TANPA PUTUSAN PENGADILAN

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T12:16:18Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Rabu, 19 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Perlindungan Konsumen

Penulis: Usman Jayadi

LOMBOK BARAT — Ketua LSM GELOMBANG NTB menyampaikan sorotan serius terhadap proses pengambilan kendaraan jaminan fidusia yang dilakukan oleh PT FIFGROUP di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya, pencabutan/pengambilan unit kendaraan milik debitur bernama Sunggalawe tersebut diduga dilakukan secara paksa tanpa didahului putusan pengadilan yang sah — hal yang dinilai bertentangan dengan prinsip hukum eksekusi jaminan fidusia.

 

Berdasarkan dokumen dan bukti yang diterima awak media, kendaraan berupa sepeda motor Honda Beat bernopol DR 5926 VF dengan nomor kontrak 709000138725 diserahkan melalui Surat Penyerahan Sukarela dan Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan tertanggal 18 Agustus 2024 di Mataram. Namun menurut keterangan yang dihimpun, debitur menyatakan bahwa penandatanganan dokumen tersebut dilakukan di bawah tekanan dan tidak benar-benar atas kehendak bebasnya.

 

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengambilan unit jaminan di Narmada ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang dapat dieksekusi, sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Meskipun ada surat penyerahan sukarela, fakta di lapangan menunjukkan adanya unsur paksaan yang merugikan hak debitur," tegas Ketua LSM GELOMBANG NTB kepada awak media.

 

LSM GELOMBANG menyoroti pesan pengingat yang dikirimkan FIFGROUP melalui SMS pada 19 Agustus 2026, yang meminta debitur hadir menyelesaikan kewajiban paling lambat 26 Agustus 2026, dengan ancaman objek jaminan akan diproses. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan ini belum tuntas secara hukum dan masih menyisakan persoalan hukum yang harus diperjelas.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur wanprestasi dan telah disepakati dalam perjanjian, namun jika debitur keberatan menyerahkan secara sukarela, maka eksekusi wajib melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat.

 

"Kami meminta pihak PT FIFGROUP untuk menghentikan segala bentuk tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kami juga siap mengawal debitur untuk memperoleh keadilan, termasuk jika perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lombok Barat atas dugaan perbuatan melawan hukum," tambah Ketua LSM GELOMBANG.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi ke pihak manajemen PT FIFGROUP Cabang Praya untuk memperoleh klarifikasi, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Warta Nusantara NTB tetap berkomitmen mengawal kasus ini secara berimbang dan akan terus menginformasikan perkembangan terbarunya.

 

 

 

Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia — khususnya Pasal 15, Pasal 30 ayat (2)

- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (hak atas rasa aman dan perlindungan hukum)

- Kode Etik Jurnalistik: Berita disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, keakuratan, perlindungan terhadap debitur yang posisinya lemah, serta memberikan hak jawab penuh kepada pihak perusahaan pembiayaan.

 

 

×
Berita Terbaru Update