WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Selasa, 25 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Organisasi Profesi
MATARAM — Pelantikan Advokat Persatuan Sarjana Hukum dan Advokat Indonesia (PERSADIN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Angkatan ke-XXXIV berlangsung khidmat di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN NTB, Jalan Batu Bolong No. 17, Pagutan Barat, Mataram, Selasa (25/8/2026). Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, Dr. K.R.T. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., didampingi Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal, S.H., serta jajaran pimpinan daerah dan pengurus PERSADIN se-NTB.
Kegiatan diikuti para calon advokat yang menjalani prosesi pelantikan, serta dihadiri para pengurus, senior, keluarga besar PERSADIN, dan tamu undangan. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Ketua DPW PERSADIN NTB, prosesi pelantikan, pengucapan ikrar/janji advokat, penandatanganan berita acara pelantikan, dan ditutup doa. Suasana berlangsung khidmat namun tetap hangat dan kekeluargaan.
Dalam arahannya, Ketua Umum DPN PERSADIN menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, kehormatan profesi, serta nama baik organisasi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Arahan tersebut menjadi bekal bagi para advokat baru untuk memahami tanggung jawab besar dan menjalankan profesinya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand.) Marzuki, M.H., CIM., yang turut memberikan pesan dan nasihat kepada para advokat baru, menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang mulia atau dikenal dengan istilah officium nobile.
“Advokat adalah profesi yang mulia, officium nobile. Mengapa disebut mulia? Karena profesi ini menjunjung tinggi nilai-nilai ilahiyah, nilai-nilai rabbaniyah, terutama penegakkan keadilan dan pembelaan terhadap mereka yang terzalimi,” ujar Marzuki.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan.” Serta sabda Rasulullah SAW: “Tolonglah saudaramu, baik ketika ia menzalimi maupun ketika ia dizalimi." (HR. Bukhari). Marzuki menjelaskan bahwa membantu orang yang zalim bukan berarti membenarkan kezalimannya, melainkan mencegahnya dari perbuatan zalim, sementara orang yang dizalimi harus dibela dari kezalimannya.
“Jangan jadikan profesi advokat semata-mata sebagai sarana mencari nafkah. Jadikanlah ia sebagai sarana menegakkan keadilan, membela yang terzalimi, mengabdi kepada masyarakat, dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat, foto bersama, serta ramah tamah dalam suasana penuh keakraban. Pelantikan tersebut diharapkan tidak sekadar seremoni, melainkan menjadi momentum awal bagi para advokat baru untuk menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat NTB.
⚖️ Dasar Hukum Acuan:
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat — khususnya Pasal 2 (kemerdekaan advokat dalam menjalankan profesinya), Pasal 3 (syarat pengangkatan), Pasal 4 (sumpah/janji advokat), Pasal 5 (hak dan kewajiban advokat), serta Pasal 27–32 tentang Kode Etik Profesi Advokat
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Organisasi Advokat
- Kode Etik Advokat — menekankan kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan citra profesi serta organisasi, menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu, serta menjaga kerahasiaan klien
