Notification

×

Iklan

Iklan

KUASA HUKUM PIHAK TERLAPOR RTLH SELONG BELANAK LONTARKAN BANTAHAN TEGAS:JANGAN BANGUN OPINI SEOLAH KESALAHAN SUDAH TERBUKTI

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T12:17:36Z

 


Edisi: Senin, 24 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Kemasyarakatan

 LOMBOK TENGAH — Kuasa hukum pihak yang disudutkan dalam polemik pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan pernyataan sikap dan bantahan tegas terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai tuduhan dan pemberitaan yang dinilai mendahului proses pembuktian hukum.

 

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial LSM serta kebebasan pers. Namun demikian, kebebasan menyampaikan dugaan bukanlah kebebasan untuk membentuk kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian secara hukum.

 

📌 Poin-Poin Bantahan dan Pernyataan Hukum

 

Pertama: Laporan Bukan Bukti Kesalahan

"Kami tegaskan bahwa laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan pemberitaan yang berkembang, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah masih melakukan telaah terhadap laporan dugaan penyimpangan RTLH dan Dana Desa. Artinya, secara hukum perkara tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi/penelaahan dan belum terdapat kesimpulan bahwa klien kami bersalah," tegas pernyataan tersebut.

 

Kedua: Serahkan Bukti ke APH, Jangan Hanya Bangun Opini di Media

Kuas hukum mempersilakan pihak mana pun yang merasa memiliki bukti untuk menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. "Jangan hanya membangun opini di media. Buktikan secara hukum. Jika benar terdapat pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, atau perbuatan melawan hukum lainnya, kami justru meminta agar seluruh bukti dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pihak yang menyebarkan tuduhan harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya," tambahnya.

 

Ketiga: Data Penerima Bantuan Telah Diklarifikasi, Minta Dasar Angka yang Berbeda

Terkait jumlah penerima dan nilai bantuan RTLH, telah muncul klarifikasi dari Pemerintah Desa Selong Belanak bahwa penerima manfaat program tersebut sebanyak 3 orang, bukan 30 orang, serta bantuan diberikan dalam bentuk material dengan nilai sekitar Rp18 juta per penerima. Klarifikasi tersebut juga menyatakan bahwa Pemerintah Desa siap memberikan data dan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum. "Karena itu, kami mempertanyakan dasar munculnya angka, tuduhan, dan kesimpulan yang berbeda apabila tidak disertai dokumen resmi dan bukti yang dapat diverifikasi," ungkapnya.

 

Keempat: Jangan Mencampuradukkan Kritik dengan Vonis

"LSM mempunyai hak melakukan kontrol sosial. Media mempunyai hak melakukan pemberitaan. Pemerintah Desa maupun warga yang dituduh juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan nama baiknya. Yang tidak boleh adalah ketika sebuah dugaan kemudian dikonstruksikan seolah-olah sudah menjadi fakta hukum. Kami tidak takut terhadap kritik. Kami juga tidak takut terhadap pemeriksaan aparat penegak hukum. Yang kami lawan adalah tuduhan yang tidak dibuktikan dan pembentukan opini yang mendahului proses hukum."

 

Kelima: Saling Mengawal Sampai Tuntas, Biarkan Bukti Berbicara

Kepada pihak-pihak yang menyatakan akan terus mengawal perkara ini, kuasa hukum mempersilakan. "Silakan kawal sampai tuntas. Tetapi kami juga akan mengawal klien kami sampai tuntas. Jika aparat penegak hukum menemukan bukti pelanggaran, kami menghormati proses hukum. Namun jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, maka kami meminta agar semua pihak juga memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada publik bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Jangan hanya berani ketika menuduh, tetapi kemudian menghilang ketika tuduhan tidak terbukti."

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghalangi pemberantasan korupsi, justru mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. "Karena itu, kami menantang secara terbuka: Tunjukkan datanya. Tunjukkan dokumennya. Tunjukkan penerimanya. Tunjukkan aliran dananya. Tunjukkan siapa yang dipungut. Tunjukkan siapa yang menerima. Dan jika memang ada perbuatan pidana, buktikan unsur pidananya di hadapan aparat penegak hukum. Jangan cukup dengan narasi. Jangan cukup dengan dugaan. Jangan cukup dengan pernyataan di media. Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena dituduh."

 

Pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap menghormati proses hukum, namun pada saat yang sama tidak akan tinggal diam apabila hak dan kehormatan klien terus diserang dengan informasi yang tidak benar atau tidak dapat dibuktikan. "Kami siap berhadapan secara hukum, bukan berhadap-hadapan secara emosional. Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Biarkan bukti berbicara. Dan pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara di media, tetapi oleh fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum."

 

 

 

⚖️ Dasar Hukum Acuan

 

No. Dasar Hukum Materi Pengaturan Relevan 

1 UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) & Pasal 28D ayat (1) Semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum 

2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 

3 KUHP Pasal 433, 434, 435 tentang Pencemaran Nama Baik & Fitnah Tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan merugikan nama baik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana pencemaran nama baik 

4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap informasi publik harus disampaikan secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pihak yang menyampaikan informasi wajib dapat mempertanggungjawabkan kebenaran informasi tersebut 

5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 3 ayat (1) & Pasal 5 ayat (1) Pers nasional menjalankan fungsi kontrol sosial, namun wajib memberitakan peristiwa secara berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan hak jawab 

6 Kode Etik Jurnalistik — Pasal 2 & Pasal 4 Berita harus akurat, tidak mencantumkan hal yang bersifat praduga, dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Setiap berita yang merugikan pihak lain wajib memberikan kesempatan pihak yang dirugikan untuk memberikan hak jawab 

 

 


 

×
Berita Terbaru Update