Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat dompu soroti pengisian BBM pakai jerigen:warga _SPBU harus tunjukkan Bukti aturan.

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T03:21:27Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Kamis, 13 Agustus 2026 | Seksi: Hukum & Kemasyarakatan

Penulis:Sukriawan

 

 

 

Masyarakat Dompu Soroti Pengisian BBM Pakai Jerigen, Warga: SPBU Harus Tunjukkan Bukti Aturan, Bukan Beri Jawaban yang Menimbulkan Dilema

 

DOMPU – Sorotan terhadap praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di sejumlah SPBU di Kabupaten Dompu terus bergulir. Menanggapi pernyataan pihak SPBU yang menyatakan hanya mengisi sesuai izin yang tertera namun mempertanyakan kewajiban mencari bukti pelanggaran, warga menegaskan seharusnya pengelola SPBU yang menunjukkan bukti kepatuhan sesuai aturan, bukan justru memberikan jawaban yang berpotensi menimbulkan dilema hukum.

 

"Seharusnya pihak SPBU yang menunjukkan bukti aturan dan izin yang tertera sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bukan malah memberikan jawaban yang akan menjadi dilema," ungkap salah satu warga yang memantau persoalan ini.

 

Pernyataan warga ini muncul setelah perwakilan SPBU menyatakan: "Kami melakukan pengisian hanya sesuai dengan izin yang tertera saja, Pak. Apakah kami yang harus mencari bukti pelanggarannya?"

 

Masyarakat menilai, dengan berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk entitas yang mengelola pelayanan publik seperti SPBU memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait kebijakan, prosedur, serta dasar hukum yang diterapkan dalam operasionalnya. Dalam konteks ini, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan izin yang dijadikan acuan dalam melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.

 

Sementara itu, aturan penyaluran BBM subsidi tetap merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan BBM subsidi hanya boleh disalurkan langsung ke tangki kendaraan bermotor. Penggunaan jerigen hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu seperti petani, nelayan, dan usaha mikro dengan syarat melampirkan surat rekomendasi resmi dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

 

Dasar Hukum:

 

- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 23 & Pasal 53: Niaga BBM wajib berizin dari BPH Migas; pelanggaran tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur ketentuan penerima BBM subsidi; penjualan tanpa rekomendasi dinilai penyelewengan dan berisiko pencabutan izin operasi SPBU.

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan penyedia layanan publik untuk transparan atas aturan dan izin yang diterapkannya.

 

Warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas segera melakukan peninjauan langsung serta meminta bukti kepatuhan dari setiap SPBU yang melayani pengisian BBM menggunakan jerigen. "Jangan sampai jawaban yang mengambang justru melindungi praktik yang merugikan kepentingan publik dan negara," tegas warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, Warta Nusantara NTB masih berupaya meminta klarifikasi resmi lebih lanjut dari pihak manajemen SPBU, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terkait ketersediaan dan keterbukaan dokumen perizinan tersebut.

 

 

×
Berita Terbaru Update