Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum brimob di laporankan ke polres dompu, di duga ingkar janji nikahi istri sirih dan palsukan identitas

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T05:00:49Z

 


Dompu, WARTA NUSANTARA. NTB  


Seorang wanita berinisial NR (23), warga Dusun Maulana Utara, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi melaporkan oknum anggota Brimob berinisial AS (23) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu, Selasa (18/08/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ingkar janji untuk menikahi secara resmi serta pemalsuan identitas status pernikahan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, NR dan AS melangsungkan pernikahan secara siri pada 31 Januari 2024. Pernikahan tersebut dilaksanakan karena NR tengah mengandung anak dari AS, dan dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak keluarga. Prosesi pernikahan siri itu disebut disaksikan langsung oleh keluarga inti dari pihak laki-laki, termasuk ibu kandung, paman, saudari kandung, dan ayah tiri AS.


NR mengungkapkan, pihak keluarga laki-laki saat itu meminta agar status pernikahan AS dirahasiakan. Hal ini dilakukan agar identitas AS yang sudah berstatus menikah tidak diketahui oleh kesatuannya, mengingat AS saat itu hendak mengikuti pendidikan Brimob. Sebagai kompensasi, keluarga AS memberikan keyakinan dan janji bahwa AS akan menikahi NR secara resmi setelah menyelesaikan masa orientasi pendidikannya.


"Saya menikah dengan AS pada 31 Januari 2024 karena saya tengah mengandung anaknya. Pernikahan itu atas kesepakatan keluarga dan disaksikan langsung oleh keluarga dari pihak AS. Pihak keluarga laki-laki meminta agar status AS dirahasiakan, dan berjanji akan menikahkan kami secara resmi setelah AS selesai menjalani masa orientasinya," ungkap NR.


Namun, setelah AS lulus dan menyelesaikan masa orientasinya sebagai anggota Brimob, janji tersebut diduga diingkari. Pihak keluarga laki-laki justru disebut mempermasalahkan anak yang telah dilahirkan dari pernikahan siri tersebut, bahkan meminta dilakukan tes asam deoksiribonukleat (DNA) terhadap sang anak.


Puncak kekecewaan NR terjadi saat mediasi kekeluargaan yang dilakukan di kediaman ibu kandung AS pada Minggu (15/08/2026), yang juga dihadiri oleh perwakilan media atas permintaan keluarga perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga AS dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan resmi dapat dilangsungkan, namun dengan syarat anak yang telah dilahirkan harus menjalani tes DNA. Selain itu, disebutkan pula bahwa kartu ATM gaji AS dipegang oleh ibunya.


Merasa tidak mendapatkan keadilan dan haknya sebagai istri siri beserta anaknya terabaikan, NR melalui kuasa hukumnya, Yusuf, S.H., akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan AS ke Polres Dompu.


Kuasa hukum NR, Yusuf, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius. "Kami sebagai kuasa hukum yang dipercayakan oleh klien kami, akan memperjuangkan hak-hak korban secara maksimal. Kami akan memastikan proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, termasuk mengusut dugaan pemalsuan identitas status pernikahan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut," tegas Yusuf.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat keamanan yang diduga tidak memberikan contoh teladan dalam kehidupan berumah tangga dan integritas pribadi. (SYST)

×
Berita Terbaru Update