Notification

×

Iklan

Iklan

SEMESTA NTB laporkan oknum LSM ke POLDA NTB atas dugaan pencemaran nama baik dan pengganggu rapat resmi

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T13:32:46Z

 


 

Mataram, 12 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat SEMESTA NTB secara resmi melaporkan seorang oknum organisasi kemasyarakatan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Rabu (12/8/2026). Laporan ini menyusul dugaan tindakan mengganggu jalannya audiensi serta ujaran yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik lembaga tersebut.

 

Kronologis peristiwa bermula saat SEMESTA NTB melaksanakan audiensi resmi terkait program pariwisata di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat. Di tengah jalannya pembahasan, terlapor yang merupakan oknum LSM tiba-tiba membuat kegaduhan, berteriak, dan mengganggu kelancaran rapat.

 

Puncaknya, terlapor diduga mengucapkan kata-kata penghinaan berupa "Tamu Anjing" di hadapan peserta audiensi, pegawai Dinas Pariwisata, serta tamu undangan lainnya.

 

“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai marwah lembaga kami, tetapi juga mengganggu jalannya rapat resmi di instansi pemerintah dan mencemarkan nama baik SEMESTA NTB di ruang publik,” tegas Sekretaris Jenderal DPP SEMESTA NTB, Ahmad Nouval F S.Pt.

 

Dalam laporan yang diajukan, SEMESTA NTB menuding terlapor dengan tiga pasal sangkaan pidana, yaitu:

 

1. Pasal 242 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – tentang Ujaran Kebencian;

2. Pasal 214 KUHP – tentang Mengganggu Jalannya Rapat Umum atau Kegiatan Resmi di Kantor Pemerintahan;

3. Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP – tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ringan di Tempat Umum.

 

Sebagai pendukung laporan, pihak pelapor melampirkan bukti rekaman video kejadian, keterangan saksi, serta Berita Acara Audiensi yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat.

 

SEMESTA NTB menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, tindakan yang berupa kegaduhan, penghinaan, serta pencemaran nama baik di ruang publik tidak dapat ditoleransi.

 

“Kami datang dengan itikad baik untuk audiensi. Tapi justru digaduhi dan dihina. Ini preseden buruk. Kami minta Polda NTB memproses hukum secara tegas agar ada efek jera,” lanjut Ahmad Nouval.

 

Selain menindaklanjuti secara hukum, SEMESTA NTB juga mendesak agar oknum tersebut tidak lagi diundang dalam forum-forum resmi pemerintah daerah selama proses hukum masih berjalan.

 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun pihak Polda NTB terkait laporan tersebut. Warta Nusantara NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini.

 

Penulis: [Nama Penulis]

Sumber: Pernyataan resmi SEMESTA NTB, dokumentasi laporan ke Polda NTB, dan Berita Acara Audiensi Dispar Lombok Barat

 

 

×
Berita Terbaru Update