Sidang Perdana Sengketa Informasi FP4 vs Dinas Pendidikan Lombok Tengah Digelar, Data Diminta Jadi Dasar Gugatan PTUN
Warta nusantara NTB.
Mataram – Sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik antara Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah digelar di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/8/2026).
Agenda persidangan pertama difokuskan pada pemeriksaan legalitas, kewenangan, serta kedudukan hukum (legal standing) para pihak sebelum memasuki pokok sengketa.
Dalam persidangan tersebut, FP4 hadir melalui kuasa hukumnya dari Kantor LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) yang diwakili oleh Advokat Lalu Deny Rusmin J., S.H. dan Deni Arieffianto, S.H.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang mengikuti rapat evaluasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Kehadiran Termohon diwakili oleh kuasa dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi serta legalitas para pihak, Majelis Komisioner memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum FP4, Advokat Lalu Deny Rusmin J., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Informasi.
«"Kami menghormati setiap agenda dan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Komisioner. Kami juga meyakini permohonan informasi yang diajukan FP4 memiliki dasar hukum yang kuat sehingga patut untuk dikabulkan," ujarnya.»
Menurutnya, informasi yang dimohonkan bukan sekadar untuk memenuhi rasa ingin tahu publik, melainkan memiliki nilai strategis sebagai alat pembuktian dalam upaya penegakan hukum administrasi pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen dan informasi yang diminta sangat krusial karena akan menjadi landasan yang substansial dalam rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah mengenai mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lombok Tengah.
"Data dan informasi tersebut merupakan pondasi penting untuk menilai apakah proses mutasi dan pengangkatan kepala sekolah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta prosedur administrasi yang berlaku. Apabila ditemukan adanya cacat administratif maupun penyalahgunaan kewenangan, maka hal itu akan menjadi bagian dari dasar pengajuan gugatan ke PTUN," tegas Lalu Deny.
FP4 menilai keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui mekanisme sengketa informasi ini, FP4 berharap seluruh dokumen yang dimohonkan dapat dibuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Usman jayadi.
