Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Sumbangan Wali Murid SMA Negeri 1 Pringgarata Disorot, Surat Pernyataan Bermaterai Dipertanyakan

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T04:05:58Z

LOMBOK TENGAH, 16 September 2026 — Dugaan adanya penghimpunan dana yang dikemas dalam bentuk sumbangan dari wali murid SMA Negeri 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah beredar Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid yang memuat kesediaan memberikan sumbangan berupa uang untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat tersebut menjadi perhatian karena selain memuat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan, terdapat pula kolom nominal yang harus diisi oleh orang tua atau wali murid. Pada bagian tanda tangan, surat tersebut juga mencantumkan keterangan “Materai 10.000”.

Dalam surat itu disebutkan bahwa orang tua/wali murid menerima hasil rapat pengurus komite yang dilaksanakan bersama orang tua/wali murid SMA Negeri 1 Pringgarata pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Meskipun dalam surat tersebut disebutkan bahwa sumbangan diberikan secara “sukarela”, sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme pelaksanaannya. Mereka ingin memastikan bahwa sumbangan tersebut memang benar-benar berdasarkan kerelaan dan tidak berubah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wali murid.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan kemungkinan adanya konsekuensi terhadap siswa apabila orang tua atau wali murid tidak memberikan sumbangan, termasuk apakah terdapat perbedaan perlakuan terhadap siswa yang orang tuanya memberikan sumbangan dengan mereka yang tidak memberikan.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak SMA Negeri 1 Pringgarata melalui Wakil Kepala Sekolah membenarkan keberadaan surat pernyataan tersebut.

“Betul, surat itu dibuat atas dasar kesepakatan bersama wali murid dan komite sekolah,” ungkap Waka SMA Negeri 1 Pringgarata.

Ia menjelaskan bahwa dana yang dihimpun melalui sumbangan tersebut nantinya diperuntukkan bagi pembiayaan berbagai kebutuhan sekolah.

Mengenai nominal yang tercantum dalam surat, pihak sekolah menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selama satu tahun.

“Nominal sumbangan tersebut bisa dicicil selama satu tahun,” jelasnya.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa nominal sumbangan tidak dipaksakan kepada wali murid. Menurut pihak sekolah, berapa pun jumlah yang diberikan oleh wali murid tetap akan diterima.

“Kami tidak memaksakan berapa pun nominal yang diberikan wali murid. Berapa pun yang diberikan, kami menerima,” katanya.

Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban dana. Terutama bagaimana memastikan bahwa pemberian dana benar-benar dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, kewajiban terselubung, maupun konsekuensi terhadap peserta didik.

Bagi wali murid, transparansi menjadi hal penting dalam setiap penghimpunan dana di lingkungan sekolah. Mereka perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar kesepakatan, mekanisme penentuan nominal, tujuan penggunaan dana, tata cara pembayaran, pencatatan penerimaan, hingga bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban setelah dana digunakan.

Selain itu, perlu diperjelas pula pihak yang bertanggung jawab mengelola dana tersebut, apakah melalui komite sekolah atau mekanisme lainnya, serta bagaimana wali murid dapat memperoleh informasi mengenai realisasi penggunaannya.

Persoalan mengenai sumbangan sekolah juga perlu dibedakan secara jelas antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang memiliki unsur kewajiban. Kejelasan mekanisme tersebut penting untuk mencegah munculnya perbedaan persepsi antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.

Apabila sumbangan tersebut memang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan bersifat sukarela, maka keterbukaan mengenai dasar kesepakatan serta penggunaan dana diharapkan dapat diberikan kepada seluruh wali murid. Dengan demikian, tidak muncul anggapan bahwa nominal yang tercantum dalam surat merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, pihak sekolah dan komite juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara lebih lengkap mengenai proses rapat pada 29 Agustus 2026, termasuk hasil kesepakatan yang menjadi dasar diterbitkannya surat pernyataan tersebut.

WARTA NUSANTARA memandang persoalan ini sebagai isu yang perlu dijelaskan secara berimbang. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan mengangkat pertanyaan dan keresahan yang muncul di tengah wali murid untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Warta Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Pringgarata, pengurus komite sekolah, maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar kesepakatan, status sumbangan, nominal, mekanisme penghimpunan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban kepada wali murid.

Keterbukaan dari seluruh pihak diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya kesimpangsiuran informasi mengenai persoalan tersebut.

Penulis: Zainudin

WARTA NUSANTARA NTB
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”

×
Berita Terbaru Update