Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Gelombang Pertanyakan Tindak Lanjut Penertiban Vila Diduga Tak Berizin di Kawasan Wisata Lombok Tengah

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T07:59:44Z

LOMBOK TENGAH — Ketua Umum LSM Gelombang (Gerakan Lombok Bangkit), Lalu Moh. Syukri, meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan dan pengoperasian vila di sejumlah kawasan wisata pesisir. Permintaan tersebut menyusul pemantauan LSM Gelombang yang, menurut Syukri, menemukan indikasi ketidaktertiban perizinan di sejumlah lokasi.

Kawasan yang menjadi perhatian meliputi Mekarsari, Mawun, Kuta, Mertak, hingga Gerupuk. Syukri menyebut terdapat vila yang diduga beroperasi dengan perizinan yang belum lengkap atau belum sesuai dengan fungsi bangunan dan kegiatan usahanya.

Atas temuan tersebut, LSM Gelombang meminta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan dinilai penting agar status perizinan setiap bangunan dapat diketahui secara jelas dan penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Syukri, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, status kepemilikan dan penguasaan bangunan, termasuk siapa pemilik atau pengelolanya serta apakah bangunan digunakan sebagai hunian pribadi atau dijalankan sebagai usaha penginapan komersial.

Kedua, kesesuaian perizinan. Pemerintah diminta memastikan bangunan dan kegiatan usaha pariwisata memiliki dokumen yang dipersyaratkan serta sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi masing-masing.

Ketiga, penataan kawasan pariwisata. Apabila ditemukan pelanggaran, Syukri meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai prosedur dan tingkat pelanggaran, sehingga pengelolaan kawasan wisata dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan hak masyarakat setempat.

“Ketertiban perizinan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat,” ujar Syukri.

Ia menegaskan, kawasan wisata Lombok Tengah merupakan salah satu aset penting daerah. Karena itu, pembangunan pariwisata perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat luas.

Syukri juga mempertanyakan tindak lanjut pendataan vila tanpa izin yang pernah diumumkan Pemkab Lombok Tengah pada Juni 2025. Saat itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menyampaikan bahwa pendataan tim Dinas Perizinan menemukan sekitar 200 vila dan fasilitas pariwisata lain di lingkar KEK Mandalika yang belum memiliki izin.

Dalam pemberitaan lanjutan pada September 2025, pemerintah daerah menyampaikan adanya proses penanganan terhadap bangunan-bangunan tersebut. Di antaranya, satu lokasi mendapat surat peringatan pertama karena terindikasi tidak sesuai dengan izin, sementara 17 bidang dilaporkan telah mengajukan perizinan.

Berangkat dari informasi tersebut, Syukri meminta pemerintah menjelaskan perkembangan verifikasi dan penertiban hingga saat ini. Ia mempertanyakan apakah seluruh bangunan yang terdata telah diperiksa kembali, apakah pemiliknya sudah memenuhi persyaratan, dan bagaimana penanganan terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

“Sejauh mana perkembangan tindak lanjut, verifikasi, serta upaya penertiban yang telah dilakukan pemerintah daerah sejak data tersebut diumumkan? Masyarakat berhak mengetahui perkembangannya dan melihat perubahan nyata,” tegasnya.

LSM Gelombang berharap Pemkab Lombok Tengah bersama organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, memperbarui data, serta menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada masyarakat.

Syukri juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran perlu diperiksa satu per satu. Status kepemilikan, kelengkapan dokumen, kesesuaian tata ruang, dan bentuk kegiatan usaha harus diverifikasi sebelum pemerintah menentukan langkah administratif atau tindakan lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terbaru dari Pemkab Lombok Tengah mengenai keseluruhan perkembangan penertiban vila yang menjadi perhatian LSM Gelombang. Warta Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah daerah maupun pihak pengelola vila yang disebut dalam persoalan ini.

Penulis: Amiri

WARTA NUSANTARA NTB
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”

×
Berita Terbaru Update