Notification

×

Iklan

Iklan

LSM KPK RI Sampaikan Tuntutan Warga Terkait Pembangunan Jembatan dan Irigasi di Dusun Pengatap

Minggu, 27 September 2026 | September 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-27T09:12:33Z

LOMBOK TENGAH — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI menyampaikan pernyataan sikap terkait pembangunan jembatan, irigasi, dan jalan yang berada di Dusun Pengatap, Desa Kidang, Kabupaten Lombok Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, 27 September 2026, dengan membawa aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kesesuaian pembangunan jembatan di lokasi tersebut.

Melalui pernyataan yang disampaikan kepada awak media, LSM KPK RI menyebut tuntutan yang disampaikan merupakan aspirasi masyarakat Dusun Pengatap, khususnya berkaitan dengan kondisi jembatan yang sedang dalam proses pembangunan.

Menurut LSM KPK RI, proyek pembangunan yang mencakup jembatan, irigasi, dan jalan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,2 miliar. Masyarakat, sebagaimana disampaikan LSM KPK RI, menilai ukuran jembatan yang sedang dikerjakan belum sesuai dengan kebutuhan yang mereka harapkan, terutama dari sisi lebar dan kedalaman.

Kekhawatiran warga tersebut berkaitan dengan kondisi wilayah yang disebut rawan terjadi banjir ketika musim hujan. Karena itu, masyarakat meminta agar aspek keselamatan dan kemampuan jembatan dalam menghadapi aliran air menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan.

LSM KPK RI menilai ukuran dan konstruksi jembatan perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat. Menurut mereka, jembatan yang dibangun dengan kapasitas yang memadai diharapkan dapat berfungsi secara optimal, memiliki konstruksi yang kokoh, serta tidak mudah terdampak ketika debit air meningkat.

“Kami menyampaikan tuntutan ini sepenuhnya sesuai dengan keinginan masyarakat Dusun Pengatap, Desa Kidang,” demikian pernyataan LSM KPK RI.

Dalam pernyataannya, LSM KPK RI meminta pihak pelaksana pembangunan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum pekerjaan jembatan diselesaikan. Mereka meminta adanya penyesuaian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan teknis memang ditemukan kebutuhan untuk memperbesar dimensi atau memperkuat konstruksi jembatan.

Menurut LSM KPK RI, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik perlu memperhatikan fungsi, keamanan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Terlebih, jembatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari akses yang mendukung aktivitas warga serta membantu mengurangi persoalan mobilitas ketika terjadi hujan dan peningkatan debit air.

LSM KPK RI juga menekankan bahwa tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, masyarakat menginginkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat menghasilkan infrastruktur yang aman, sesuai kebutuhan teknis, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Karena itu, pihak pelaksana diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan, termasuk ukuran jembatan, kedalaman, kapasitas aliran air, serta pertimbangan teknis lainnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga diharapkan dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangan. Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, serta ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah terkait mengenai alasan teknis penentuan ukuran jembatan dan tanggapan atas tuntutan masyarakat tersebut.

LSM KPK RI menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi warga dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi serta pemeriksaan teknis yang objektif.

“Kami menuntut pihak pelaksana segera menyesuaikan pembangunan jembatan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat demi keselamatan semua pihak,” demikian pernyataan tersebut.

Reporter: Lalu Suhaili
Editor: Amiri

WARTA NUSANTARA NTB
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”

×
Berita Terbaru Update