Notification

×

Iklan

Iklan

PPh 1,5 Persen Jagung Belum Cair, 16 Kelompok Tani Lombok Tengah Masih Menunggu Pengembalian

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T09:50:23Z

LOMBOK TENGAH, NTB — Persoalan pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas transaksi penjualan jagung petani kepada Perum Bulog kembali menjadi perhatian. Sebanyak 16 kelompok tani di Kabupaten Lombok Tengah disebut masih menunggu realisasi pengembalian dana yang sebelumnya dipotong dari transaksi penjualan jagung.

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan arahan terkait tindak lanjut pengembalian dana yang telah dipungut. Berdasarkan surat yang disebut bernomor 900.1.13/615/DPKP/2026 tertanggal 7 Juli 2026, proses pengembalian dilakukan melalui mekanisme restitusi karena dana PPh yang telah dipungut sebelumnya disebut telah disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, Perum Bulog Kanwil NTB juga telah menyampaikan bahwa sejak 21 Mei 2026, transaksi pengadaan jagung di Bulog NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Untuk pungutan sebelum kebijakan tersebut dihentikan, Bulog menyatakan akan melakukan konsolidasi data bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas Pertanian untuk kemudian mengajukan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam perkembangan berikutnya, menurut data dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, proses pengumpulan data kelompok tani terdampak telah dilakukan. Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah disebut mengirimkan permohonan data kepada Perum Bulog Kanwil NTB pada 3 Agustus 2026.

Sehari kemudian, pada 4 Agustus 2026, Bulog Kanwil NTB disebut telah menyerahkan daftar kelompok tani beserta rincian volume transaksi, nilai transaksi, dan jumlah PPh yang dipotong. Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pertanian Provinsi NTB untuk kebutuhan proses tindak lanjut.

16 KELOMPOK TANI MASIH MENUNGGU

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 entri kelompok tani dari sejumlah kecamatan di Lombok Tengah yang masuk dalam daftar terdampak.

Di antaranya Dayekardi dari Kecamatan Pujut, Gapoktan Mitra Jaya dan Gapoktan Pampang Silu dari Praya Barat Daya, Lalu Ukup dari Pujut, Poktan Barokah, Poktan Flamboyan II, Poktan Nuriska II dan Poktan Fatah Angkasa II, serta kelompok Sejati, Terune Tani Losak, dan Tuang Mangkung dari Praya Tengah. Dalam daftar tersebut juga tercatat empat entri Sertaman dari Kecamatan Pujut.

Namun, terdapat hal yang perlu diperhatikan dalam penyajian data tersebut. Nama Dayekardi tercantum dua kali dalam daftar yang diberikan, sementara “Sertaman” tercatat sebanyak empat entri. Karena itu, jumlah kelompok unik dan total nominal dana yang sebenarnya perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak yang memiliki data resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

Sementara itu, nominal keseluruhan pengembalian yang menjadi hak masing-masing kelompok tani juga belum dicantumkan secara rinci dalam informasi yang diterima redaksi. Yang disebutkan adalah nilai total berada pada kisaran puluhan juta rupiah untuk kelompok tani yang tercantum dalam data Lombok Tengah.

Bagi petani, dana tersebut dinilai memiliki arti penting karena berkaitan dengan kebutuhan produksi pertanian, modal tanam berikutnya, kebutuhan keluarga, serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.

MEKANISME PENGEMBALIAN MELALUI RESTITUSI

Persoalan ini perlu dilihat dalam konteks mekanisme perpajakan. Secara umum, PPh Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa tarif 1,5 persen memang terdapat dalam ketentuan PPh Pasal 22 untuk kategori pembelian barang tertentu. Namun, penerapan terhadap transaksi jagung dan kondisi masing-masing pemasok perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi serta status perpajakan pihak yang terlibat.

Dalam kasus jagung NTB, Bulog sebelumnya menyatakan bahwa pungutan yang telah dilakukan sebelum 21 Mei 2026 telah disetorkan ke kas negara dan proses pengembalian akan ditempuh melalui mekanisme restitusi kepada DJP.

Artinya, proses pengembalian tidak semata-mata berupa pembayaran langsung dari Bulog kepada petani, melainkan harus mengikuti mekanisme administrasi perpajakan yang berlaku.

MASYARAKAT MINTA KEJELASAN JADWAL

Koordinator LSM KPK RI DPC NTB, Amiri, yang memantau persoalan tersebut, mempertanyakan perkembangan proses pengembalian dana yang hingga kini disebut belum diterima kelompok tani.

“Surat Gubernur sudah ada sejak 7 Juli. Batas pengumpulan data 15 Juli. Data lengkap sudah diserahkan 4 Agustus. Sekarang sudah akhir September—sampai kapan petani harus menunggu haknya?” tegas Amiri.

Ia meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan informasi terbuka mengenai posisi proses restitusi, termasuk apakah permohonan restitusi telah diajukan, siapa pihak yang sedang memproses, serta tahapan apa saja yang masih harus dilalui.

“Pemotongan ini sudah menjadi persoalan yang dibahas bersama pemerintah, Bulog dan perwakilan petani. Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses pengembaliannya. Jangan sampai petani terus menunggu tanpa mengetahui sampai kapan proses tersebut selesai,” tambahnya.

Para petani dan perwakilan masyarakat juga meminta agar proses pengembalian dilakukan secara transparan. Mereka mengusulkan agar jadwal pencairan diinformasikan secara terbuka, dana dikembalikan kepada pihak yang memang berhak, serta tidak terjadi pemotongan yang tidak sesuai ketentuan dalam transaksi berikutnya.

MENUNGGU KLARIFIKASI BULOG DAN DJP

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh kepastian mengenai tanggal pencairan dana kepada masing-masing kelompok tani. Belum diketahui pula secara pasti apakah seluruh data 16 entri tersebut telah dinyatakan lengkap untuk kepentingan proses restitusi dan apakah pengajuan restitusi kepada DJP telah selesai dilakukan.

Redaksi Warta Nusantara akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk tindak lanjut Dinas Pertanian NTB, Dinas Pertanian Lombok Tengah, Perum Bulog Kanwil NTB, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan status proses restitusi, jumlah dana yang sebenarnya akan dikembalikan, kelompok penerima yang telah memenuhi persyaratan, serta estimasi waktu penyelesaian.

WARTA NUSANTARA NTB
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”

Peliput: Amiri

×
Berita Terbaru Update