Oleh: Usman Jayadi
WARTA NUSANTARA ONLINE | OPINI
Setiap kali kasus korupsi berskala besar mencuat ke permukaan, kemarahan publik hampir selalu mengikuti. Tuntutan agar koruptor dijatuhi hukuman mati kembali menggema, seolah pidana paling berat tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera.
Di tengah derasnya tuntutan itu, muncul pula agenda penting di parlemen berupa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Kedua isu tersebut sesungguhnya berangkat dari keresahan yang sama: masyarakat lelah melihat praktik korupsi terus terjadi dan kerugian negara tidak selalu berhasil dipulihkan.
Namun, keduanya memiliki pendekatan berbeda. Hukuman mati berada pada wilayah pendekatan retributif, yakni memberikan hukuman berat kepada pelaku atas kejahatan yang dilakukan. Sementara perampasan aset lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan pengambilalihan hasil kejahatan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar kemudian muncul: sudah siapkah sistem penegakan hukum Indonesia menjatuhkan hukuman yang tidak dapat dikembalikan apabila suatu saat terjadi kekeliruan?
Di sinilah persoalan hukuman mati bagi koruptor perlu dibahas secara lebih rasional, bukan semata-mata berdasarkan kemarahan publik.
Norma Hukum Sudah Ada
Ancaman pidana mati bagi tindak pidana korupsi sebenarnya bukan gagasan baru. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana mati dalam kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut berlaku antara lain ketika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.
Artinya, dari perspektif legal substance, instrumen hukum untuk memberikan hukuman sangat berat terhadap korupsi sebenarnya telah tersedia.
Persoalannya bukan sekadar apakah norma hukumnya ada, melainkan bagaimana norma tersebut diterapkan melalui proses penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan dapat dipercaya.
Membandingkan Indonesia dengan negara lain yang menerapkan hukuman sangat berat terhadap koruptor juga perlu dilakukan secara hati-hati. Hukuman yang keras tidak otomatis menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi.
Efektivitas pemberantasan korupsi juga sangat bergantung pada kepastian hukum, transparansi, kualitas penyidikan, kekuatan pembuktian, independensi pengadilan, pengawasan terhadap aparat, serta budaya antikorupsi.
Dari Follow the Suspect ke Follow the Money
Dalam konteks pemberantasan korupsi, gagasan perampasan aset memiliki arti penting. Orientasinya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri dan mengamankan hasil kejahatan.
Pendekatan follow the money berusaha memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku atau pihak lain setelah perkara berjalan.
Namun, instrumen perampasan aset juga harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian. Kewenangan yang besar tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Karena itu, semangat memberantas korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara. Negara memang harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, tetapi prosesnya tetap harus dapat diuji secara hukum.
Tiga Pilar Lawrence M. Friedman
Untuk melihat persoalan ini secara lebih mendalam, teori Lawrence M. Friedman mengenai sistem hukum dapat menjadi salah satu pisau analisis.
Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga komponen utama: legal structure, legal substance, dan legal culture.
Legal structure berkaitan dengan lembaga dan aparat yang menjalankan hukum. Legal substance berkaitan dengan aturan atau norma hukum yang berlaku. Sementara legal culture menyangkut budaya hukum yang berkembang di tengah masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara seimbang.
Indonesia telah memiliki berbagai norma pemberantasan korupsi. Namun, norma yang kuat tidak akan memberikan hasil maksimal apabila struktur penegak hukumnya tidak bekerja secara independen dan profesional.
Demikian pula, lembaga yang kuat akan menghadapi persoalan apabila budaya hukum masyarakat masih permisif terhadap korupsi.
Karena itu, pembahasan mengenai hukuman mati tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah koruptor pantas dihukum seberat-beratnya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem yang menjatuhkan hukuman tersebut benar-benar mampu menjamin proses hukum yang adil.
Hukuman Mati Bersifat Irreversible
Inilah persoalan paling serius.
Hukuman mati memiliki sifat irreversible atau tidak dapat dipulihkan. Apabila seseorang telah dieksekusi dan kemudian ditemukan bukti kuat bahwa putusan tersebut keliru, negara tidak mungkin mengembalikan kehidupan orang tersebut.
Berbeda dengan pidana penjara. Ketika kemudian ditemukan kekeliruan dalam proses peradilan, masih tersedia mekanisme hukum untuk melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, semakin berat dan tidak dapat dipulihkan suatu hukuman, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan kekuasaan, uang, kepentingan politik, dan jaringan yang kompleks, independensi aparat penegak hukum menjadi sangat penting.
Hukuman mati tidak boleh menjadi produk tekanan opini publik. Vonis harus lahir dari pembuktian yang ketat dan proses peradilan yang fair.
Pedang Keadilan atau Pisau Bermata Dua?
Mendukung hukuman mati sebagai sebuah gagasan hukum tidak otomatis berarti mendukung penerapannya secara terburu-buru.
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan ketegasan. Negara juga membutuhkan instrumen efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Namun, ketegasan harus berjalan bersama kehati-hatian.
Sebelum berbicara mengenai hukuman yang tidak dapat ditarik kembali, pembenahan sistem penegakan hukum harus menjadi prioritas. Independensi lembaga penegak hukum, transparansi proses, kualitas pembuktian, pengawasan terhadap aparat, serta mekanisme koreksi terhadap kekeliruan harus diperkuat.
Dengan demikian, hukuman mati—jika kelak diterapkan dalam kerangka hukum yang memenuhi seluruh prinsip negara hukum—tidak berubah menjadi sekadar simbol kemarahan publik.
Sebab, keadilan bukan hanya tentang seberapa berat seseorang dihukum, tetapi juga tentang seberapa dapat dipercaya proses yang mengantarkan seseorang menuju hukuman tersebut.
Tanpa sistem peradilan yang benar-benar kuat, independen, dan akuntabel, hukuman mati bagi koruptor justru berisiko menjadi bumerang. Apa yang awalnya dimaksudkan sebagai pedang keadilan bagi rakyat dapat berubah menjadi pisau bermata dua yang melukai prinsip negara hukum itu sendiri.
Usman Jayadi
WARTA NUSANTARA ONLINE
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”
