LOMBOK TENGAH, WARTA NUSANTARA — 14 Oktober 2026. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rana Afriliana memasuki perkembangan baru setelah korban dirujuk dari Puskesmas Puyung ke RSUD Praya. Rujukan tersebut dilakukan menyusul keluhan kesehatan yang dilaporkan semakin memburuk, termasuk muntah berulang, pusing hebat, mual, serta nyeri pada bagian leher dan siku tangan.
Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) 504. Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial F disebut sebagai pihak terlapor. Namun, dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Korban Mengalami Keluhan Kesehatan
Didampingi kuasa hukumnya, Adv. Dr. (cand.) Marzuki, S.H., M.H., CIM., Rana Afriliana kembali mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan medis atas keluhan yang dialaminya.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, korban mengalami muntah berulang, pusing, mual, serta nyeri di bagian tengkuk leher dan siku tangan sejak peristiwa yang diduga sebagai penganiayaan di wilayah Bererong, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Melihat kondisi tersebut, Puskesmas Puyung kemudian mengeluarkan surat rujukan ke RSUD Praya. Rujukan itu ditujukan agar korban memperoleh pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan pencitraan medis atau rontgen apabila dinilai perlu oleh tenaga kesehatan, serta evaluasi dokter spesialis sesuai indikasi medis.
Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat membantu tenaga medis mengetahui penyebab keluhan yang dialami korban dan menentukan penanganan yang tepat.
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, disebutkan sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak kuasa hukum dan petugas medis mengenai prosedur penanganan. Meski demikian, proses rujukan akhirnya dilakukan agar korban dapat memperoleh pemeriksaan lebih lanjut.
Kondisi kesehatan Rana menjadi perhatian karena keluhan yang berlangsung terus-menerus perlu ditangani secara medis. Penentuan diagnosis maupun hubungan antara keluhan kesehatan dan peristiwa yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan tenaga medis berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kuasa Hukum Serahkan Dokumen ke Polres Lombok Tengah
Pada hari yang sama, Marzuki selaku kuasa hukum korban disebut telah menyerahkan salinan surat kuasa yang dilegalisasi kepada Polres Lombok Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi administrasi pendampingan hukum dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik agar menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan responsif. Mereka berharap setiap keterangan, bukti, serta informasi yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Menurut pihak kuasa hukum, kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara penting bagi korban dan keluarganya, terutama ketika korban masih menjalani pemeriksaan serta penanganan medis.
Penanganan yang profesional juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan sesuai hukum, sementara fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dapat terungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan pihak korban menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lombok Tengah mengenai perkembangan terbaru penanganan pengaduan tersebut dalam bahan berita yang diterima redaksi.
Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari pihak berinisial F yang disebut sebagai terlapor. Oleh karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya agar informasi mengenai perkara ini dapat disajikan secara berimbang.
Penting ditegaskan bahwa laporan atau pengaduan merupakan pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa suatu peristiwa. Status seseorang sebagai terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Warta Nusantara akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.
Reporter: L. Suhaili
WARTA NUSANTARA NTB
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa.”
