WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Sabtu, 1 Agustus 2026 | Halaman 4 | Seksi: Pemerintahan Desa
Penulis: Usman Jayadi
PRAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah secara resmi menolak permohonan rekomendasi pemberhentian Kepala Dusun Adangan, Desa Pandan Tinggang, Sarjan. Dalam surat bertanggal 22 Juni 2026, DPMD justru meminta Kepala Desa Pandan Tinggang mencabut keputusan pemberhentian dan mengaktifkan kembali Sarjan menjabat.
Berdasarkan dokumen bernomor 400.10.2.3/133/DPMD/2026, penolakan ini merujuk pada surat Kepala Desa Pandan Tinggang nomor 75/Pem.DS-PT/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 perihal permohonan rekomendasi pemberhentian Sarjan.
Pihak DPMD menilai prosedur yang ditempuh Kepala Desa tidak sesuai aturan yang berlaku. Meski sanksi bisa didasari hasil pemeriksaan administrasi, namun dalam kasus ini tidak ditemukan pelanggaran yang terbukti secara sah dan cukup bukti.
"Diminta kepada Saudara untuk mencabut SK Pemberhentian Sementara dan mengaktifkan kembali Sdr. Sarjan ke dalam jabatan semula selaku Kepala Dusun Adangan Desa Pandan Tinggang," bunyi salah satu poin surat tersebut.
Kepala Desa diwajibkan melaksanakan perintah ini paling lambat 25 Juni 2026 dan melaporkan hasilnya kepada DPMD. Surat ini juga ditembuskan kepada Camat Praya Barat Daya, Ketua BPD Desa Pandan Tinggang, dan Arsip.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Desa Pandan Tinggang terkait tindak lanjut surat tersebut.
Sumber: junaidi
