WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Minggu, 23 Agustus 2026 | Seksi: Pemerintahan, Kebudayaan & Penanggulangan Bencana
Penulis: Usman Jayadi
LOMBOK TENGAH — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menggelar rapat koordinasi terbatas guna membahas penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Rumah Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Rapat yang dijadwalkan berlangsung Minggu (23/8/2026) pagi ini dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Tengah.
Berdasarkan undangan resmi yang diterima awak media, rapat terbatas ini diagendakan pukul 07.30 Wita bertempat di lokasi Desa Adat Sade. Pertemuan ini bertujuan merumuskan solusi konkret serta langkah-langkah tindak lanjut pemulihan kawasan Rumah Adat Sade pascakebakaran yang terjadi malam sebelumnya.
"Menindaklanjuti kejadian malam hari ini terkait kebakaran yang melanda Rumah Adat Sade, maka diharapkan kehadiran Bapak/Ibu untuk bersama-sama merapat mencari solusi dan langkah penanganan yang tepat dalam rapat koordinasi pada Minggu pagi," demikian tertulis dalam undangan resmi yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah.
Sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dijadwalkan hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain: Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Tengah, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, B.M. NTB Syariah Cabang Lombok Tengah, Camat Pujut, serta Kepala Desa Rembitan.
Rumah Adat Sade merupakan salah satu ikon budaya masyarakat Sasak yang menjadi destinasi wisata unggulan di Lombok Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Kebakaran yang melanda sejumlah bangunan di kawasan tersebut tentunya menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat nilai sejarah, budaya, serta perannya dalam menopang sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh rincian resmi mengenai jumlah bangunan yang terbakar, nilai kerugian materiil, maupun penyebab pasti kebakaran. Tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Polsek setempat, serta Dinas Kebudayaan sedang melakukan pemeriksaan dan pendataan secara menyeluruh di lokasi kejadian. Warta Nusantara NTB akan terus mengawal perkembangan penanganan pascakebakaran ini secara berimbang dan objektif.
Dasar Hukum Acuan:
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — khususnya Pasal 6 & 8 mengenai kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan darurat, pemulihan, dan rehabilitasi pascabencana
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya — perlindungan, pelestarian, dan pemulihan bangunan cagar budaya/rumah adat yang memiliki nilai sejarah dan budaya
- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan — kewajiban pemerintah daerah menjaga, memelihara, dan mengembangkan destinasi wisata berbasis budaya
- Perda Kab. Lombok Tengah No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah — mekanisme koordinasi dan kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan bencana di wilayah Lombok Tengah
- Kode Etik Jurnalistik: Berita disusun berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi fakta, serta menghindari spekulasi sementara data penyebab dan kerugian masih dalam proses pendataan resmi.
