LOMBOK TENGAH – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah kini menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan dan ketidakjelasan dalam pelayanan pertanahan yang diselenggarakan. Masyarakat dan sejumlah elemen menilai kinerja lembaga tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh dan ketat guna menjamin setiap langkah benar‑benar berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta menghapus segala praktik yang memicu keraguan, kecurigaan, dan potensi pelanggaran hukum. Perlu ditegaskan hal‑hal yang dikemukakan ini masih berupa dugaan dan kekhawatiran masyarakat, belum menjadi kesimpulan yang terbukti secara sah.
LSM KPK RI NTB AMIRI memantau latar belakang dan keluhan yang berkembang
- Sejumlah warga melaporkan adanya keluhan berulang terkait pelayanan: lamanya proses pengurusan sertifikat tanah, biaya yang tidak jelas dan berbeda‑beda antar pemohon, hingga persyaratan yang berubah‑ubah tanpa pemberitahuan resmi.
- Muncul dugaan kuat bahwa beberapa pelayanan tidak berjalan sesuai urutan, syarat, jangka waktu maupun ketentuan biaya yang tertulis dalam SOP resmi; ada jalur‑jalur yang dianggap “lebih cepat” namun berada di luar prosedur baku.
- Praktik‑praktik semacam ini memunculkan berbagai kecurigaan—mulai dari pelayanan yang tidak adil, adanya perlakuan istimewa, hingga dugaan pungutan tidak sah dan pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun negara.
- Sementara itu, belum ada penjelasan resmi yang rinci dan memuaskan dari pihak Kantor BPN Lombok Tengah terkait laporan‑laporan dan temuan yang dikemukakan berbagai pihak.
LSM KPK RI NTB AMiRI menegaskan mengapa epaluasi dan ketaatan SOP sanget penting
- SOP adalah jaminan pelayanan: Dibuat agar semua urusan dilakukan sama, terbuka, terukur, waktunya jelas dan biayanya pasti—tanpa memandang siapa pemohonnya dan latar belakangnya.
- Jika SOP diabaikan atau dikecualikan: Pintu terbuka lebar bagi ketidakberesan, ketidakadilan, pelanggaran aturan, serta praktik‑praktik yang merugikan warga dan merusak nama baik instansi pemerintah.
- Ketidakjelasan proses pelayanan secara otomatis menimbulkan keraguan publik—meskipun belum tentu semuanya salah atau melanggar hukum, namun ketidakpatuhan terhadap prosedur saja sudah cukup alasan untuk meninjau ulang kinerja demi kepastian hukum.
AMIRI LSM KPK RI NTB menjelaskan pokus yang harus diperiksa dalem epaluasi adalah
~Kesesuaian proses: Apakah setiap tahapan pelayanan—mulai penerimaan berkas, pemeriksaan, pengolahan data, hingga penerbitan dokumen—benar‑benar berjalan sesuai urutan dan ketentuan resmi yang berlaku?
~Keterbukaan informasi: Apakah syarat, biaya, jangka waktu, daftar layanan dan alur kerja dipajang secara jelas, lengkap, mudah dilihat dan dipahami setiap pemohon?
~Keadilan pelayanan: Apakah semua warga dilayani dengan aturan yang sama, tanpa perlakuan yang berbeda‑beda tanpa alasan hukum yang sah?
~Pencatatan & pertanggungjawaban: Apakah setiap permohonan tercatat rapi, terlacak, dan bisa diperiksa alurnya kapan saja?
~Pengaduan & kendali mutu: Apakah mekanisme menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan warga sudah berfungsi sebagaimana mestinya?
Lsm KPK RI AMIRI berharap dan seruan berbagai pihak
- Masyarakat, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan mendesak pimpinan BPN tingkat provinsi maupun pusat, bersama instansi pengawas terkait, segera turun tangan melakukan penilaian objektif dan menyeluruh terhadap kinerja Kantor BPN Lombok Tengah.
- Apabila nanti terbukti ada pelanggaran terhadap SOP maupun peraturan yang berlaku, harus segera diperbaiki dan pihak‑pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai aturan yang berlaku.
- Pihak BPN Lombok Tengah juga diminta terbuka memberikan penjelasan, data dan fakta yang sebenarnya demi meluruskan informasi serta memulihkan kepercayaan publik yang sedang tergoncang ini.
- Sampai berita ini diturunkan, upaya masih terus dilakukan redaksi untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait. Begitu ada jawabannya akan segera dilaporkan kembali.
