Notification

×

Iklan

Iklan

Kadus Rujak Praya Tegaskan: Bukan 30 Unit, Hanya 3 Unit RTLH dan Bantah bahwasanya tidak Pernah Pungut Uang Rp10 Juta

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T09:56:19Z

 


LOMBOK TENGAH — Kepala Dusun Rujak Praya, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Hasan Basri, memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayahnya.


Klarifikasi tersebut disampaikan Hasan Basri setelah muncul informasi di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan pungutan uang kepada penerima bantuan RTLH. Ia secara tegas membantah adanya pungutan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari masyarakat penerima bantuan.


Hasan Basri menjelaskan bahwa jumlah penerima program RTLH di wilayah Dusun Rujak Praya adalah 3 unit, bukan 30 unit sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.


Selain persoalan jumlah penerima, Hasan Basri juga membantah informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp10 juta kepada penerima bantuan.


> “Saya tegaskan, saya tidak pernah memungut uang Rp10 juta dari penerima bantuan RTLH. Saya juga tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari masyarakat terkait program tersebut,” tegas Hasan Basri.




Menurutnya, informasi mengenai adanya pungutan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun merugikan nama baiknya sebagai Kepala Dusun Rujak Praya.


Hasan Basri berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


Ia juga menyampaikan bahwa penerima bantuan dapat memberikan keterangan mengenai proses penerimaan program RTLH apabila diperlukan.


Salah seorang perwakilan penerima manfaat turut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Hasan Basri dalam kaitannya dengan bantuan tersebut.


Hasan Basri mengatakan, apabila terdapat pihak yang memiliki informasi berbeda, dirinya terbuka untuk dilakukan klarifikasi secara bersama-sama dengan menghadirkan pihak terkait dan penerima manfaat.


Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.


> “Kalau memang ada informasi bahwa saya memungut uang Rp10 juta, silakan dibuktikan. Saya siap memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.




Hasan Basri menambahkan, dirinya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi tersebut untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.


Jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi, ia menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, WARTA NUSANTARA NTB menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk klarifikasi dari Hasan Basri atas informasi yang berkembang. Media tidak menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut benar maupun salah sebelum terdapat proses verifikasi dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.


WARTA NUSANTARA NTB juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak lain yang memiliki informasi berbeda agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik.


Redaksi WARTA NUSANTARA NTB

Senin, 16 Agustus 2026

×
Berita Terbaru Update