Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LSM KPK RI:status koperasi adikarsa dikes lombok tengah harus jelas, hak dan simpanan anggota wajib di jamin

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T07:34:54Z



 WARTA NUSANTARA NTB

 

Edisi: Sabtu, 22 Agustus 2026 | Seksi: Hukum, Ekonomi & Kemasyarakatan

Penulis: Usman Jayadi

 

 

 

LOMBOK TENGAH — Ketua DPD LSM KPK RI NTB, Lalu Suhaili, secara resmi mempertanyakan status keberadaan Koperasi Adi Karsa yang berada di bawah lingkungan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Tengah. Ia mendesak pengurus koperasi maupun instansi terkait untuk segera memberikan kejelasan tertulis mengenai status hukum koperasi, tata kelola keuangan, serta jaminan pengembalian dana simpanan seluruh anggota.

 

"Sebagai Ketua LSM KPK RI, saya mempertanyakan secara serius status Koperasi Adi Karsa di lingkungan Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Sampai saat ini tidak ada kejelasan resmi — apakah koperasi ini masih aktif, sedang dibina, atau sudah dibubarkan. Anggota tidak tahu harus bertanya kepada siapa, sementara simpanan mereka ada di dalam koperasi tersebut," tegas Lalu Suhaili, Sabtu (22/8/2026).

 

Lalu Suhaili menegaskan bahwa ketidakjelasan yang berlarut-larut ini tidak boleh dibiarkan. Setiap anggota koperasi memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui kondisi koperasi, termasuk status badan hukum, laporan keuangan tahunan, serta kejelasan nasib dana simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah disetor selama ini.

 

"Kami menuntut: pertama, pengurus Koperasi Adi Karsa segera menyampaikan informasi resmi secara terbuka kepada seluruh anggota. Kedua, Dinas Kesehatan Lombok Tengah selaku instansi pembina harus turun tangan memfasilitasi kejelasan ini. Ketiga, dana simpanan anggota harus dipertanggungjawabkan dengan jelas — jika koperasi masih berjalan, tunjukkan laporan keuangannya. Jika sudah tidak beroperasi, maka simpanan anggota harus dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tuntutnya.

 

Lalu Suhaili juga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, uang simpanan anggota adalah hak sah milik anggota yang tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan bertanggung jawab, namun jika tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut yang memadai dalam waktu layak, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendorong penanganan lebih lanjut melalui jalur pengawasan, pelaporan ke instansi pembina koperasi, hingga jalur hukum.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM ACUAN

 

No. Dasar Hukum Materi Pengaturan Relevan 

1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1): Koperasi disusun berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan transparansi pengelolaan. Pasal 20: Setiap anggota berhak memilih dan dipilih, memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi, serta mendapatkan bagian SHU sesuai jasa masing-masing. Pasal 35: Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan secara jujur dan transparan. Pasal 46: Pembubaran koperasi wajib melalui keputusan rapat anggota, disahkan instansi berwenang, dan likuidasi dilakukan dengan pengembalian hak-hak anggota terlebih dahulu. 

2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a & c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan jasa, serta berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jasa. Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai segala hal yang berkaitan dengan produk/jasa yang ditawarkannya. 

3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi terkait pengelolaan keuangan, aset, dan pertanggungjawaban koperasi yang menerima dukungan/fasilitas dari instansi pemerintah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat/anggota. 

4 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan Menguatkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen dan anggota koperasi. 

5 Permen Koperasi & UKM RI No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan & Pengawasan Koperasi Mengatur kewajiban pelaporan berkala, pembinaan, serta sanksi bagi koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban administrasi dan transparansi pengelolaan. 

6 Permen Koperasi & UKM RI No. 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Koperasi Mengatur standar pelaksanaan rapat anggota, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan simpanan dan pinjaman, serta pembubaran dan likuidasi koperasi. 

7 Perda Kab. Lombok Tengah No. 6 Tahun 2020 tentang Pembinaan & Pengawasan Koperasi di Kabupaten Lombok Tengah Mengatur kewajiban pelaporan, pembinaan, dan pengawasan koperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah oleh Pemerintah Daerah cq. Dinas terkait. 

- Berita disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua DPD LSM KPK RI NTB, dokumen dasar hukum yang berlaku, serta prinsip verifikasi fakta.

- Pihak Pengurus Koperasi Adi Karsa dan Dinas Kesehatan Lombok Tengah diberikan hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi secara terbuka atas seluruh hal yang disampaikan.

- Seluruh dugaan dalam berita ini masih berupa pernyataan narasumber dan belum merupakan kesimpulan resmi aparat penegak hukum maupun hasil audit resmi. 

×
Berita Terbaru Update