JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menyerukan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan oknum anggota Kepolisian yang diduga melakukan pungutan liar (pungli), tindakan tidak profesional, maupun pelanggaran kode etik profesi. Melalui akun media sosial resminya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi guna mewujudkan institusi Polri yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.
Unggahan sosialisasi tersebut dilengkapi dengan pemindaian kode QR (scan QR code) yang mempermudah masyarakat mengakses portal layanan pengaduan Propam Polri secara daring. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sarana kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di lapangan.
Meski demikian, imbauan tersebut menuai beragam tanggapan kritis dari warganet di kolom komentar. Beberapa pengguna membagikan pengalaman saat mengajukan laporan pengaduan yang berujung penolakan tanpa pemeriksaan substansi, sementara yang lain menyuarakan kekhawatiran terkait potensi intimidasi serta lambatnya proses penanganan pengaduan internal.
Sumber:rekan propam instagram.
