WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Senin, 16 Agustus 2026 | Seksi: Kemasyarakatan & Pengawasan | Penulis: [Nama Penulis]
LOMBOK TENGAH – Masyarakat dan para anggota menyoroti keberadaan Koperasi Adikarsa yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah. Hingga saat ini, status kelembagaan koperasi tersebut belum mendapatkan kejelasan yang utuh, sementara beredar informasi yang menyebutkan koperasi tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain.
Berbagai pertanyaan krusial mengemuka di tengah masyarakat: Benarkah koperasi tersebut telah dijual? Jika benar, apa alasan yang mendasari penjualan tersebut? Bagaimana kelanjutan hak-hak para anggota, terutama terkait dana simpanan dan modal yang telah dikumpulkan selama ini?
Anggota koperasi mempertanyakan prosedur yang dijalankan. Menurut prinsip tata kelola koperasi, setiap keputusan strategis termasuk penjualan atau pengalihan aset koperasi wajib dilakukan dengan persetujuan para anggota melalui rapat anggota yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hingga saat ini belum ada penjelasan yang utuh dan transparan dari pihak pengurus maupun instansi yang menaungi. Kami tidak tahu status koperasi ini sekarang, ke mana dana yang sudah kami kumpulkan, dan apakah keputusan yang diambil sudah melibatkan persetujuan kami selaku anggota," ungkap salah satu anggota yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Publik juga meminta kejelasan apakah proses pengalihan atau penjualan tersebut telah memenuhi syarat hukum dan mengutamakan kepentingan para anggota. Kurangnya informasi resmi membuat para anggota merasa cemas dan tidak mengetahui langkah yang harus diambil untuk menegakkan hak-haknya.
Dasar Hukum yang Relevan:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Pasal 16 ayat (1): Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
- Pasal 24 ayat (1): Keputusan mengenai penggabungan, peleburan, pembubaran, atau pengalihan kekayaan koperasi harus diputuskan dalam rapat anggota.
- Pasal 43: Setiap anggota berhak mengetahui keadaan keuangan dan kegiatan koperasi serta menerima pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan jasa masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Lombok Tengah maupun pengurus Koperasi Adikarsa terkait isu yang berkembang. Awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan yang berimbang dan akan menanti klarifikasi guna melengkapi informasi kepada publik.
