Notification

×

Iklan

Iklan

Saat hak pembelaan di batasi " Jam layanan" Lapas perempuan Mataram minta jangan menjadikan administrasi sebagai tembok keadilan

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T09:59:46Z


Mataram, 11 Agustus 2026 — Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan pembatasan waktu konsultasi antara penasihat hukum dan terdakwa yang ditahan di Lapas Perempuan Mataram. Dalam kunjungan untuk kepentingan persiapan pembelaan menjelang agenda pemeriksaan saksi Penuntut Umum, kuasa hukum hanya diberikan waktu sekitar 30 menit dan diinformasikan bahwa pertemuan penasihat hukum hanya dapat dilakukan pada jam layanan.

Kuasa hukum terdakwa, Lalu Deny Rusmin, J.S.H., Direktur LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) dan Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta pemenuhan hak pembelaan yang efektif. Ketika agenda pemeriksaan saksi Jaksa tinggal dua hari, konsultasi dengan terdakwa tidak patut diperlakukan seperti kunjungan sosial yang dapat dibatasi secara kaku oleh jam pelayanan,” tegas Lalu Deny Rusmin.

Menurutnya, penasihat hukum datang bukan untuk “membesuk” klien dalam pengertian biasa, melainkan menjalankan fungsi konstitusional dan profesional guna memastikan terdakwa memperoleh pembelaan yang layak dalam proses pidana.

“Kalau konsultasi pembelaan hanya diperlakukan sebagai urusan loket, maka yang sedang dibatasi bukan semata waktu advokat, melainkan hak terdakwa untuk menghadapi proses hukum secara adil,” ujarnya.

Meminta Dasar Tertulis

Pihak kuasa hukum menyebut petugas Lapas menyampaikan adanya arahan pimpinan serta rujukan pada suatu Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA yang disebut mengatur bahwa kunjungan penasihat hukum disesuaikan dengan jam pelayanan.

Atas alasan tersebut, LBH WAR meminta Lapas Perempuan Mataram menunjukkan secara terbuka nomor, tahun, substansi, dan salinan dokumen yang dijadikan dasar pembatasan. Selain itu, kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai SOP, standar pelayanan, keputusan Kalapas, serta alasan pembatasan durasi konsultasi menjadi 30 menit.

“Dalam negara hukum, tindakan yang membatasi hak tidak boleh berdiri hanya di atas kalimat, ‘ini arahan’. Arahan harus memiliki dasar, dasar harus tertulis, dan tulisan itu harus dapat diuji. Jika tidak, publik patut bertanya: apakah hukum sedang dijalankan, atau sekadar kebiasaan sedang dipertahankan?” kata Lalu Deny.

Ia menegaskan, pengaturan teknis serta kebutuhan keamanan Lapas harus dihormati. Namun, pengaturan tersebut tidak boleh menghapus substansi hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum secara cukup, rahasia, dan efektif.

Hak Pembelaan Bukan Formalitas

KUHAP pada prinsipnya menjamin hak penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan tersangka atau terdakwa demi kepentingan pembelaan. Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengakui hak tahanan untuk menerima kunjungan advokat, sedangkan pengaturan pemasyarakatan menempatkan Lapas sebagai institusi yang wajib mendukung kelancaran proses peradilan dan menjaga kerahasiaan komunikasi hukum antara advokat dengan kliennya.

Dalam perkara pidana yang telah memasuki agenda pembuktian, kata Lalu Deny, konsultasi terdakwa dengan penasihat hukum adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari persiapan menghadapi saksi Penuntut Umum, pengujian alat bukti, penyusunan pertanyaan, serta penentuan langkah pembelaan.

“Pembelaan yang hanya diberi ruang tiga puluh menit menjelang pemeriksaan saksi bukan pembelaan yang memadai. Keadilan tidak bisa diukur dengan stopwatch, apalagi ketika kebebasan seseorang sedang dipertaruhkan,” ujarnya.

Lalu Deny mengingatkan bahwa pembaruan hukum acara pidana seharusnya mendorong perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas aparat, transparansi pengambilan keputusan, serta equality of arms antara penuntut umum dan terdakwa.

“Jangan sampai semangat KUHAP baru berbicara tentang proses pidana yang modern, berkeadilan, dan menghormati martabat manusia, tetapi di lapangan hak pembelaan masih tersandera oleh kalender pelayanan dan batas waktu yang tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya,” katanya.

Administrasi Tidak Boleh Mengalahkan Keadilan

LBH WAR dan FP4 memandang bahwa jam pelayanan dapat digunakan sebagai pengaturan administrasi rutin. Akan tetapi, dalam kondisi mendesak dan berkaitan langsung dengan agenda persidangan, Lapas semestinya memiliki mekanisme penjadwalan khusus atau pemberian waktu tambahan yang proporsional.

“Lapas bukan sekadar bangunan dengan pagar dan jadwal. Lapas adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Karena itu, pelayanan pemasyarakatan seharusnya membantu proses keadilan, bukan tanpa sadar menambah hambatan bagi pembelaan,” tutur Lalu Deny.

Ia menambahkan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi ataupun personal petugas Lapas. Kritik diarahkan untuk memastikan agar setiap kebijakan pelayanan memiliki dasar hukum yang jelas, diterapkan secara proporsional, dan tidak merugikan hak terdakwa.

“Kami tetap menghormati tugas Kalapas dan seluruh jajaran dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Tetapi keamanan tidak boleh dijadikan kata sakti untuk mematikan pertanyaan, dan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu keadilan,” ujarnya.

Meminta Respons Terbuka

Kuasa hukum telah dan akan menyampaikan permintaan resmi kepada Kepala Lapas Perempuan Mataram untuk memperoleh klarifikasi dan dokumen terkait dasar pembatasan waktu konsultasi, dasar larangan konsultasi di luar jam layanan, serta mekanisme layanan khusus bagi kepentingan pembelaan yang mendesak.

Pihaknya berharap Lapas Perempuan Mataram memberikan respons tertulis, terbuka, dan solutif sebelum agenda pemeriksaan saksi Penuntut Umum dilaksanakan.

“Harapan kami sederhana yakni berikan ruang yang cukup agar terdakwa dapat membela dirinya secara bermartabat. Karena ketika hak pembelaan dipersempit, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri,” tutup Lalu Deny Rusmin, J.S.H.

×
Berita Terbaru Update