Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi fakta di periksa polresta Mataram, kuasa hukum dorong penindakan tegas dugaan penarikan kendaraan secara melawan hukum.

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T13:27:19Z

 


MATARAM — Penyidik Unit Ranmor Polresta Mataram, pada Rabu, 19 Agustus 2026, telah meminta keterangan dua orang saksi fakta terkait laporan dugaan penarikan kendaraan yang dialami Hendry, debitur NSC Finance Praya.

Kedua saksi tersebut menerangkan bahwa pada saat peristiwa terjadi, kendaraan diduga dihentikan dan kemudian dibawa oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari PT Global, dengan alasan adanya tunggakan angsuran kredit selama tiga bulan pada NSC Finance Praya.

Menurut keterangan para saksi, proses yang dialami pelapor berlangsung dalam suasana intimidatif. Pelapor dan saksi disebut digiring menuju kantor PT Global di sekitar wilayah Cakranegara, tanpa sebelumnya diperlihatkan surat tugas, identitas petugas, sertifikat jaminan fidusia, maupun dokumen kompetensi petugas lapangan atau debt collector yang melakukan penagihan.

Kuasa hukum pelapor, Lalu Deny Rusmin, J., S.H., dari LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR), menegaskan bahwa pemeriksaan saksi fakta merupakan tahapan penting untuk mengungkap secara terang apakah terdapat tindakan penagihan dan penguasaan kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Unit Ranmor Polresta Mataram yang telah mengambil keterangan para saksi fakta. Keterangan mereka penting untuk mendudukkan peristiwa ini secara objektif: siapa yang melakukan tindakan, dengan dasar kewenangan apa, dokumen apa yang dibawa, serta apakah proses penguasaan kendaraan dilakukan secara sukarela atau justru dalam situasi tekanan dan intimidasi,” ujar Lalu Deny Rusmin, J., S.H.

Penyidik, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, selanjutnya direncanakan akan memanggil pihak NSC Finance Praya dan PT Global untuk dimintai klarifikasi serta keterangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penarikan Tidak Boleh Sepihak

Lalu Deny menekankan bahwa keberadaan tunggakan angsuran tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak, terlebih dengan cara menghentikan pengguna kendaraan di jalan, menghadirkan banyak orang, melakukan tekanan psikologis, atau memaksa debitur menyerahkan kendaraan.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [18/PUU-XVII/2019], sebagaimana dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [2/PUU-XIX/2021]. Putusan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia secara langsung hanya dapat ditempuh apabila terdapat kesepakatan mengenai adanya cidera janji dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Apabila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji, atau debitur keberatan dan tidak menyerahkan objek secara sukarela, maka mekanisme eksekusi harus dilakukan melalui prosedur hukum sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sangat terang. Sertifikat jaminan fidusia bukan cek kosong untuk melakukan perampasan di lapangan. Apalagi bila prosesnya tanpa memperlihatkan dokumen, tanpa kejelasan identitas, dan dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan rasa takut. Negara hukum tidak membenarkan penagihan yang menggantikan proses hukum dengan tekanan massa,” tegas Deny.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan dilakukan secara patut, beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, tekanan fisik maupun verbal, atau cara-cara yang mempermalukan konsumen.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain POJK Nomor [22] Tahun [2023] tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta ketentuan terkait perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan penagihan kepada konsumen. Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap cara, prosedur, dan perilaku pihak yang ditugaskan.

“Kalaupun perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga, pihak ketiga itu tidak boleh bergerak tanpa batas. Harus ada kejelasan hubungan penugasan, identitas resmi, surat tugas, dasar penagihan, serta kepatuhan pada ketentuan OJK. Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan pihak yang bekerja untuk dan atas namanya,” tambahnya.

Masyarakat Diminta Waspada

LBH WAR mengimbau masyarakat, khususnya konsumen pembiayaan kendaraan, agar tetap tenang namun waspada apabila dihentikan oleh orang-orang yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector di jalan.

Masyarakat dianjurkan untuk melakukan beberapa langkah perlindungan diri berikut:

Jangan menyerahkan kunci kendaraan karena tekanan, ketakutan, atau paksaan.

Jangan menandatangani dokumen apa pun sebelum memahami isi, dasar hukum, dan konsekuensinya.

Minta dan dokumentasikan identitas petugas, surat tugas resmi, surat kuasa atau penugasan dari perusahaan pembiayaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Jangan mudah mengikuti ajakan untuk berpindah tempat atau datang ke kantor tertentu apabila identitas dan kewenangan petugas tidak dapat dibuktikan secara jelas.

Rekam seluruh kejadian melalui video atau audio sepanjang memungkinkan dan aman dilakukan.

Hubungi keluarga, kuasa hukum, atau pihak yang dipercaya untuk mendampingi.

Apabila terdapat intimidasi, ancaman, pemaksaan, atau dugaan perampasan, segera menuju kantor polisi atau Polsek terdekat untuk meminta perlindungan dan membuat laporan.

“Masyarakat jangan dibiasakan takut menghadapi sekelompok orang di jalan yang mengaku petugas penagihan. Tagihan kredit adalah persoalan perdata dan harus diselesaikan secara bermartabat serta sesuai hukum. Tidak boleh ada tindakan yang bernuansa teror, ancaman, ataupun premanisme,” ujar Deny.

Dorong Penertiban Debt Collector Ilegal

LBH WAR juga meminta seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap praktik penagihan ilegal yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, pemaksaan, atau aksi premanisme.

Menurut Deny, penindakan tidak semata-mata diarahkan kepada petugas lapangan, melainkan juga perlu menelusuri pihak yang memberi perintah, perusahaan pengguna jasa, bentuk hubungan kerja, dan seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

“Kami meminta Polda NTB beserta jajaran tidak memberi ruang bagi debt collector ilegal maupun pola penagihan yang mengandalkan pengerahan orang dan tekanan di jalan. Bila ada dugaan tindak pidana, penyidikan harus berjalan profesional, objektif, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab. Hukum harus hadir untuk melindungi warga, bukan membiarkan warga berhadapan sendirian dengan praktik intimidasi,” pungkas Lalu Deny Rusmin, J., S.H.

×
Berita Terbaru Update