Notification

×

Iklan

Iklan

WISATA PANTAI SELONG BELANAK,ADALAH PERMATA LOMBOK TENGAH YANG DI TARGETKAN MENDUNIA OLEH PEMDES SELONG BELANAK

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T10:49:13Z

 WARTA NUSANTARA NTB

 


Edisi: Jumat, 28 Agustus 2026 | Seksi: Pariwisata & Potensi Daerah

Penulis: Usman Jayadi

 

LOMBOK TENGAH — Pantai Selong Belanak yang terletak di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan salah satu kekayaan alam luar biasa yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat. Keindahan alamnya yang memukau berpadu dengan keramah-tamahan warga sekitar menjadikan pantai ini semakin dikenal dan diminati wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

 

Menyadari potensi besar tersebut, Kepala Desa Selong Belanak menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan dan mempromosikan kawasan wisata ini hingga mampu bersaing dan dikenal secara mendunia. Keindahan pasir putihnya yang halus, ombak yang bersahabat, serta pemandangan matahari terbenam yang mempesona menjadi daya tarik utama yang memikat hati setiap pengunjung.

 


"Keindahan alami dan keramah-tamahan masyarakat sekitar adalah modal utama yang menjadi pemikat wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Inilah kekayaan yang harus kita jaga dan kita tingkatkan agar Pantai Selong Belanak benar-benar mendunia dan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga desa," ungkap Kades Selong Belanak.

 

Pengembangan wisata tidak hanya berfokus pada keindahan alam semata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketertiban, serta pelayanan yang ramah dan berkualitas. Sinergi antara pemerintah desa, pelaku usaha wisata, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menjadikan Selong Belanak sebagai destinasi wisata unggulan yang tidak hanya indah dipandang, tetapi juga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

 

Dengan segala potensi dan dukungan yang terus tumbuh besar, harapan agar Pantai Selong Belanak menjadi destinasi wisata kelas dunia bukan lagi sekadar impian, melainkan cita-cita yang sedang diperjuangkan bersama-sama.

 

 

 

⚖️ Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan — Pasal 4: Pengembangan pariwisata berbasis pada potensi alam, budaya, serta partisipasi masyarakat; Pasal 7: Perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan budaya

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 84 huruf i: Desa berhak mengelola potensi wisata dan mengembangkan usaha ekonomi desa

- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah — pengembangan destinasi wisata unggulan dan pemberdayaan masyarakat

×
Berita Terbaru Update