WARTA NUSANTARA NTB | MATARAM — 4 September 2026 — Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan sejumlah kelompok tani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan belum terealisasinya pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen yang sebelumnya dipotong dari pembayaran hasil penjualan jagung kepada Perum Bulog NTB.
Para petani mengaku hingga saat ini belum menerima pengembalian dana yang mereka persoalkan tersebut. Mereka menyebut persoalan ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan sebelumnya sudah mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak Bulog.
Menurut perwakilan Gapoktan, sebelumnya telah ada komunikasi mengenai rencana pengembalian dana tersebut. Bahkan, mereka menyebut Gubernur NTB telah meminta jajaran terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi berbulan-bulan lalu bahwa PPh 1,5 persen itu akan dikembalikan. Gubernur NTB juga disebut telah meminta Kepala Dinas Pertanian NTB untuk menindaklanjutinya. Pihak Bulog juga menyampaikan masih menunggu konfirmasi dari pusat. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasi yang kami terima,” ungkap perwakilan Gapoktan.
Petani Pertanyakan Dasar Pemotongan
Para petani juga mempertanyakan dasar pemotongan PPh sebesar 1,5 persen tersebut. Mereka berpendapat bahwa status dan karakteristik Gapoktan maupun kelompok tani perlu diperjelas dalam kaitannya dengan ketentuan perpajakan.
Karena itu, mereka meminta pemerintah dan pihak Bulog memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pemotongan, mekanisme pengembalian, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut petani, kepastian informasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selasa Akan Temui Kepala Dinas Pertanian NTB
Sebagai tindak lanjut, perwakilan Gapoktan berencana mendatangi Dinas Pertanian NTB pada Selasa mendatang untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami akan bertanya langsung sampai sejauh mana tindak lanjut terhadap persoalan ini. Kami berharap ada jawaban yang jelas dan pasti, bukan hanya menunggu tanpa kepastian,” tegas perwakilan Gapoktan.
Para petani berharap Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Pertanian NTB, dan Perum Bulog dapat segera memberikan kejelasan mengenai status dana yang mereka persoalkan.
Mereka juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga para petani mengetahui secara pasti mekanisme penyelesaian serta kapan dana tersebut dapat diterima apabila memang terdapat dasar dan kewajiban untuk mengembalikannya.
Apabila persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian, para petani menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui mekanisme pengaduan dan jalur hukum yang tersedia.
Di sisi lain, WARTA NUSANTARA NTB masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Perum Bulog NTB, Dinas Pertanian NTB, serta pihak terkait mengenai dasar pemotongan PPh 1,5 persen dan status proses pengembaliannya.
Pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari perwakilan Gapoktan. WARTA NUSANTARA NTB membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Amiri | Warta Nusantara NTB
WARTA NUSANTARA NTB
“Menyajikan Fakta, Menginspirasi Bangsa”
