WARTA NUSANTARA NTB
Usman jayadi
Edisi: Jumat, 31 Juli 2026 | Halaman 3 | Seksi: Pengawasan & Hukum
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Praya Senilai Rp3,8 Miliar Diduga Bermasalah, LSM Semesta Lakukan Audiensi ke Polres Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH – Serikat Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah (Semesta) mengirimkan surat pemberitahuan rencana audiensi dan sidang dengar pendapat kepada Kapolres Lombok Tengah cq. Kasat Intelijen, terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Praya. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 senilai Rp3.872.000.000 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, proyek dengan nomor RUP 50222083 ini dilaksanakan hingga Desember 2024. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sejumlah kekurangan dan ketidaksesuaian, antara lain:
1. Belum dilakukan rabat beton pada area A, B, dan C;
2. Belum dilakukan pengecatan dinding rabat beton zona A, B, dan C;
3. Kanopi tidak dipasang secara menyeluruh di seluruh area;
4. Tidak ada sistem tata udara pada ruangan;
5. Cat dinding tidak menggunakan standar tahan air;
6. Tidak dipasang saklar dan bel listrik;
7. Pemasangan keramik dinding tidak sesuai ukuran dan spesifikasi;
8. Penggunaan kusen aluminium tidak sesuai spesifikasi;
9. Masih banyak kekurangan konstruksi lainnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Semesta menilai ada dugaan indikasi tindak pidana korupsi, pelanggaran aturan pengadaan, serta pelanggaran disiplin pegawai. Dasar hukum yang dijadikan acuan antara lain UU Tipikor, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta aturan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat bertanggal 6 Agustus 2026, organisasi ini menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah mengeluarkan rekomendasi pemecatan atau pemberhentian Kepala Bidang terkait karena dinilai melanggar etika dan aturan;
- Meminta Kepala Dinas Pendidikan mundur dari jabatannya karena diduga gagal melakukan pengawasan;
- Meminta penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi;
- Meminta kepala dinas menyampaikan dokumen pertanggungjawaban secara tertulis.
Rencana audiensi dan sidang dengar pendapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 10.00 Wita di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah dengan peserta sekitar 30 orang. Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolres Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah, serta awak media.
Di konfirmasi lewat pesan whatsapp,Kadis Di pendidikan dan kebudayaan lombok tengah "anti respon" Pun kasi Intel kejari belum ada tanggapan dalam hal ini Intel polresta lombok tengah tegaskan belum ada surat masuk ke polresta. Sekertaris SEMESTA: karna ada kendala surat aka di an
tar pukul 2 (dua) sore jumat.
