WARTA NUSANTARA NTB
Edisi: Jumat, 31 Juli 2026 | Halaman 6 | Seksi: Hukum & Kriminal
Polresta Mataram Rilis DPO, Lalu Agung Ramadhan Diduga Lakukan Penggelapan
MATARAM – Kepolisian Resor Kota Mataram merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Lalu Agung Ramadhan, pria berusia 28 tahun yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Surat DPO bernomor DPO/06 /IV/RES.1.11/2025/Reskrim tersebut ditandatangani pada 14 April 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pencarian bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/269/X/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 17 Oktober 2024 atas nama pelapor Endang Tunggil Rahayu, ST. Tindakan yang diduga dilakukan pelaku diancam dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Identitas pelaku yang dimuat dalam surat:
- Nama lengkap: Lalu Agung Ramadhan
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Tempat/tanggal lahir: Mataram, 25 Januari 1997
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Status perkawinan: Sudah kawin
- Alamat terakhir: Jalan DR. Sutomo Gg. Gili Meno II/8.B Marong Jamak, RT/RW 007/227, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram
- Ciri fisik: Tinggi badan ±158 cm, rambut bergelombang, warna kulit sawo matang, telinga sedang, hidung besar, mata bentuk mata turun sedikit sipit, muka oval, bentuk tubuh sedang.
Pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut untuk segera melapor ke kantor Polresta Mataram di Jalan Langko Nomor 17 Mataram atau menghubungi nomor telepon yang tertera di dokumen: 087865888479.
Pemberitaan ini disampaikan untuk keperluan penegakan hukum dan tidak bertujuan menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi masih membuka ruang tanggapan bagi pihak keluarga maupun pembela pelaku.
Sumber:kholik.
