Notification

×

Iklan

Iklan

SEMESTA NTB kritik pembatasan area parkir PN praya.

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T00:57:36Z




Lombok tengah-30 Juli 2026-warta nusantara NTB. 

 "Pengadilan Harus Memudahkan, Bukan Menambah Beban Masyarakat Pencari Keadilan"

Praya – Kebijakan penataan area parkir di Pengadilan Negeri Praya menuai sorotan dari Sekretaris SEMESTA NTB, Ahmad Naufal Faorani, S.H. Menurutnya, tata letak parkir yang membatasi akses masyarakat justru bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik yang selama ini didorong Mahkamah Agung.

Ahmad Naufal mempertanyakan alasan di balik penempatan kendaraan masyarakat di bagian depan kompleks pengadilan, sementara terdapat area parkir di bagian belakang yang relatif luas namun diperuntukkan bagi kendaraan pegawai pengadilan dan kejaksaan.

"Pertanyaan publik sederhana saja, apa pertimbangan kebijakan tersebut? Jika tersedia area yang lebih dekat dengan ruang sidang dan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, mengapa justru akses itu dibatasi?" ujarnya, Kamis (30/7).

Menurutnya, pengadilan bukan sekadar gedung pemerintahan, melainkan rumah keadilan yang setiap hari didatangi masyarakat dengan berbagai latar belakang. Tidak sedikit pencari keadilan yang merupakan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan yang membawa anak, maupun pihak berperkara yang harus bolak-balik menghadiri persidangan.

"Kebijakan sekecil apa pun yang menyangkut pelayanan publik harus selalu berorientasi pada kemudahan masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru dipaksa berjalan lebih jauh, sementara area yang lebih strategis hanya digunakan untuk kepentingan internal," katanya.

Naufal menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai parkir, melainkan mencerminkan cara pandang lembaga terhadap pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa seluruh fasilitas yang dinikmati institusi peradilan berasal dari uang rakyat melalui pajak.

Pernyataan itu, menurutnya, sejalan dengan pesan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang saat membuka Turnamen Tenis Meja Piala Bergilir Ketua Mahkamah Agung pada 28 Juli 2026 menegaskan bahwa gedung dan seluruh fasilitas negara yang digunakan aparatur peradilan berasal dari pajak rakyat. Karena itu, aparatur peradilan memiliki kewajiban moral untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, serta terus melahirkan inovasi yang mempermudah pencari keadilan.

"Pesan Ketua Mahkamah Agung sangat jelas. Fasilitas negara berasal dari pajak rakyat, sehingga orientasi utamanya harus pelayanan kepada rakyat. Semangat itu seharusnya juga tercermin dalam pengaturan fasilitas pendukung, termasuk tata kelola parkir," ujar Naufal.

Ia menambahkan, pelayanan publik tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Dalam banyak keadaan, perubahan tata kelola dan keberanian mengevaluasi kebijakan internal sudah mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap kenyamanan masyarakat.

SEMESTA NTB mendorong Ketua Pengadilan Negeri Praya melakukan evaluasi terhadap pengaturan area parkir dengan mengedepankan asas pelayanan publik, kemudahan akses, dan kesetaraan bagi seluruh pengguna layanan pengadilan.

"Ini bukan kritik untuk menyalahkan siapa pun. Justru kami berharap menjadi bahan evaluasi agar Pengadilan Negeri Praya semakin mencerminkan wajah peradilan modern yang ramah, inklusif, dan benar-benar menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama," tutup Ahmad Naufal Faorani.

Apabila diinginkan, naskah ini juga dapat dipertajam dengan pendekatan investigatif yang membandingkan luas area parkir untuk pegawai dengan area parkir masyarakat, disertai perspektif mengenai prinsip pelayanan publik, akses terhadap keadilan (access to justice), dan standar pelayanan peradilan sehingga memiliki daya tekan yang lebih kuat namun tetap berbasis fakta.


Usman jayadi. 

×
Berita Terbaru Update